Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Dakwaan Tidak Terbukti

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Akibat Hukum Jika Dakwaan Tidak Terbukti

Akibat Hukum Jika Dakwaan Tidak Terbukti
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Dakwaan Tidak Terbukti

PERTANYAAN

Apabila seseorang ditahan dan dalam surat penahanan dicantumkan pasal yang disangkakan kepada tersangka, apakah penyidik wajib membuktikan pasal yang dikenakan ke tersangka? Dan bagaimana apabila ternyata pasal tersebut tidak sesuai dengan perbuatan/kesalahan orang tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya. Jadi, penahanan tidak hanya dapat dilakukan oleh penyidik tetapi juga penuntut umum dan hakim.

     

    Oleh karena Anda menyinggung mengenai penyidik dan tersangka, maka kami asumsikan bahwa proses pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan

    Perbedaan dan Persamaan Surat Dakwaan dengan Surat Tuntutan
     

    Seorang tersangka ditahan oleh penyidik apabila adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat [1] KUHAP). Selain itu, perlu diingat bahwa penahanan tersangka juga harus didasarkan adanya bukti yang cukup.

     

    Perintah penahanan oleh penyidik dilakukan dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Tembusan surat perintah penahanan harus diberikan kepada keluarga tersangka (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terhadap pasal yang didakwakan kepada tersangka bukan merupakan kewajiban penyidik, serta juga bukan kewajiban tersangka (lihat Pasal 66 KUHAP). Pihak yang harus membuktikan pasal yang dikenakan/didakwakan kepada tersangka adalah penuntut umum. Setelah penyidik melakukan proses penyidikan, maka penuntut umum menerima berkas penyidikan perkara untuk selanjutnya dibuat surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 14 huruf a, huruf d, dan huruf g KUHAP).

     

    Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 387), surat dakwaan adalah surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan, dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).

     

    Akan tetapi, kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaan memiliki pengecualian. Misalnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi (pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap menerima gratifikasi) yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sedangkan, jika nilainya kurang dari Rp10 juta barulah merupakan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan sebagaimana diatur Pasal 12B ayat [1] UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”).

     

    Selain itu untuk tindak pidana korupsi, terdakwa memang memiliki hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 37 UU 20/2001:

     

    (1)    Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

    (2)    Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti.

     

    Apabila dakwaan penuntut umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, berarti dakwaan tidak terbukti sehingga hakim seharusnya memberi putusan bebas sebagaimana diatur Pasal 191 ayat (1) KUHAP:

     

    “Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

     

    Jadi, pihak yang harus membuktikan dakwaan kepada terdakwa adalah penuntut umum. Apabila dakwaan kepada terdakwa tidak terbukti, maka dia harus dibebaskan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

     

    Tags

    penahanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!