Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu

Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu

PERTANYAAN

Assalamualikum wr.wb. Saya tidak terlalu mengerti apa yang dimaksud dengan ayat ke 4 dalam Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mohon bantuan pencerahannya tentang ayat 4 tersebut. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Alaikum’salam warahmatullahi wabarakatuh,

     

    Pertama-tama saya sampaikan bahwa ketentuan Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No. 13 Th. 2003”) tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan Pasal 77 UU No.13 Th. 2003. Oleh karena itu, untuk menjelaskan Pasal 78 UU No. 13 Th. 2003, terlebih dahulu harus menjelaskan Pasal 77 UU No. 13 Th. 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?

    Dapatkah Perusahaan Memaksa Pekerja Lembur?
     

    Sehubungan dengan pertanyaan Saudara, berikut ini dapat saya jelaskan dan berikan pencerahan, sebagai berikut:

    1. Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Th. 2003, mengatur mengenai waktu kerja (normal) yang mana ada 2 pola waktu kerja (normal) yakni:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan;

    b.    8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.

    2. Menurut Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja normal (resminya disebut waktu kerja lembur, WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004.

    Dengan kata lain, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar UKL.

    3. Termasuk dalam pengertian mempekerjakan melebihi waktu kerja (normal) sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003, adalah:

    a.    mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan (khususnya pada pola waktu kerja 5:2); dan/atau

    b.    mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat [1] UUK).

    4. Syarat dan ketentuan waktu kerja lembur (WKL) sebagaimana tersebut di atas, secara umum adalah sebagai berikut :

    a.    dilakukan atas persetujuan (masing-masing) pekerja/buruh yang bersangkutan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf a UU No. 13 Th. 2003);

    b.    waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dengan perkataan lain, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada –minimal- 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004).

    c.    Sesuai Konvensi Nomor ILO 106 Tahun 1957 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor (Weekly Rest in Commerce and Offices) yang diratifikasi dengan UU No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor, pekerja/buruh di perusahaan perdagangan (komersial) dan kantor-kantor dimaksud, pada prinsipnya berhak atas istirahat mingguan selama 24 jam setiap 7 (tujuh) hari kerja dengan hak upah penuh, kecuali dalam keadaan force majeure, atau (adanya) pekerjaan yang sangat luar biasa mendesak dan guna menghindari kerugian akibat kerusakan barang. Dengan kata lain, walaupun ada hak cuti pada hari istirahat mingguan, namun pekerja/buruh dapat dipekerjakan (waktu kerja lembur) sepanjang dengan alasan adanya force majeure, atau ada pekerjaan (bertumpuk) sangat luar biasa, dan menghindari risiko kerusakan barang.

    5. Menurut Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 ayat (3) UU No.13 Th. 2003, bahwa ketentuan waktu kerja (normal) sebagaimana diuraikan pada butir 1 tersebut di atas, dan ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana disebutkan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas, tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

    6. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) dan 78 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003, bahwa ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu, diatur (tersendiri dan masing-masing) dengan Keputusan Menteri (cq. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI) atau sekarang dibaca Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI (vide Pasal 56 UU No. 10 Th. 2004 yang telah digantikan dengan Pasal 100 UU No. 12 Th. 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

    7. Atas dasar amanat UU Ketenagakerjaan tersebut, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI yang mengatur mengenai waktu kerja dan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur (khusus) di sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang hingga kini baru ada 3 (tiga), yakni

    a.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-234/Men/2003) tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;

    b.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu; dan

    c.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu;

    8. Dalam Peraturan Menteri tersebut di atas, masing-masing antara lain disebutkan, bahwa,

    a.    Perusahaan di bidang energi dan sumber daya mineral, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, dengan periode kerja tertentu (sesuai kebutuhan) dan perbandingan waktu kerja dan waktu istirahat per-periode, adalah dua berbanding satu (2:1) maksimum 14 (empat belas) hari kerja dan minimum 5 (lima) hari istirahat, off (vide Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003);

    b.    Perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat menerapkan:

    1)    waktu kerja dan istirahat (WKWI) sebagaimana diatur dalam Kepmenakertrans. No. Kep-234/Men/2003; dan/atau

    2)    periode kerja minimal 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.

    (Pasal 2 Permenakertrans No. Per-15/Men/VII/2005)

    c.    Perusahaan di sektor perikanan termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, dapat memilih dan menetapkan salah satu dan/atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:

    1) Periode kerja 3 (tiga) minggu berturut-turut, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 4 (empat) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja;

    2) Periode kerja 4 (empat) minggu berturut-turut bekerja, dengan ketentuan setelah pekerja bekerja selama 2 (dua) minggu berturut-turut diberikan 1 (satu) hari istirahat serta 5 (lima) hari istirahat setelah pekerja menyelesaikan periode kerja.

    (Pasal 3 Permenakertrans No. Per-11/Men/VII/2010)

    Intinya, bahwa periode kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri tersebut, semuanya melebihi waktu kerja normal atau semuanya terdapat penambahan waktu kerja lembur otomatis dengan upah kerja lembur yang menyatu (satu paket) dan dibayarkan secara tetap bersama upah masing-masing pekerja/buruh.

    9. Dengan demikian, yang dimaksudkan Pasal 78 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003 (“Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat [2] dan ayat [3] diatur dengan Keputusan Menteri”), adalah setiap ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang diatur masing-masing dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI sudah merupakan satu kesatuan waktu antara waktu kerja dengan waktu kerja lembur di sektor tertentu, seperti pada 3 (tiga) Peraturan Menteri sebagaimana tersebut pada butir 7 di atas. Dengan perkataan lain, dalam setiap Peraturan Menteri dimaksud, masing-masing waktu kerja telah dilebur dan disatukan dengan waktu kerja lembur (yang sering disebut dengan lembur otomatis), sehingga akumulasi upahnya juga sudah merupakan paket upah waktu kerja normal “plus” upah kerja lembur.

    Demikian penjelasan dan pencerahan dari saya, semoga Saudara sudah mengerti mengenai apa yang dimaksud Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     
    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1961 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 106 mengenai Istirahat Mingguan dalam Perdagangan dan Kantor-kantor

    2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu

    5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur

    6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu

    7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-11/Men/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!