KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Prosedur Pernikahan Orang yang Tanpa Kewarganegaraan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimana Prosedur Pernikahan Orang yang Tanpa Kewarganegaraan?

Bagaimana Prosedur Pernikahan Orang yang Tanpa Kewarganegaraan?
I Gusti Agung Putra Trisnajaya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Prosedur Pernikahan Orang yang Tanpa Kewarganegaraan?

PERTANYAAN

Saya adalah salah seorang pegawai di Kantor Urusan Agama di salah satu Kecamatan di Provinsi Riau. Ada satu kasus yang ingin saya tanyakan. Ketika seorang laki-laki yang tanpa kewarganegaraan (stateless) karena mengungsi dari negaranya dan sekarang berada di wilayah RI dalam proses mencari suaka ke Australia dan sekarang dalam penampungan oleh UNHCR. Laki-laki tersebut ingin menikah dengan perempuan warga negara Indonesia. Bagaimana prosedur pernikahannya menurut aturan yang berlaku di Indonesia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya, perlu dicatat bahwa dengan fakta-fakta yang disebutkan di atas bahwa laki-laki tersebut sekarang berada dalam penampungan oleh UNHCR (United Nations High Comissioner for Refugees), maka dapat dikatakan bahwa laki-laki tersebut merupakan pengungsi yang mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan 1951 Convention Relating to the Status of Refugees (Konvensi 1951).

     

    Konvensi 1951 memberikan perlindungan terhadap hak-hak dari seorang pengungsi yang antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

    Hukum Perceraian bagi Perkawinan Katolik

    1.    Hak untuk tidak dikeluarkan secara paksa dari wilayah negara penerima pengungsi, kecuali dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut (Pasal 32);

    2.    Hak untuk tidak dihukum atas tindakan memasuki wilayah negara penerima atau negara anggota Konvensi 1951 secara ilegal (Pasal 31);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Hak atas pekerjaan (Pasal 17 sampai dengan 19);

    4.    Hak atas tempat tinggal (Pasal 21);

    5.    Hak atas pendidikan (Pasal 22);

    6.    Hak atas bantuan publik dan pertolongan (Pasal 23);

    7.    Hak atas kebebasan beragama (Pasal 4);

    8.    Hak atas akses pada pengadilan (Pasal 16);

    9.    Hak atas kebebasan berpindah dalam wilayah negara penerima (Pasal 26); dan

    10.Hak atas kartu pengenal dan dokumen-dokumen perjalanan (Pasal 27 dan 28).
     

    Namun, Indonesia sampai dengan saat ini belum meratifikasi Konvensi 1951 sehingga Indonesia belum terikat dengan ketentuan yang terdapat di dalam konvensi tersebut. Meskipun demikian, Indonesia tetap terikat pada ketentuan hukum kebiasaan internasional yang mengatur mengenai pengungsi.

     

    Sejauh yang kami dapat telusuri, peraturan yang mengatur mengenai pengungsi adalah Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal (Peraturan 2010). Peraturan 2010 tersebut menyatakan bahwa seorang imigran gelap dapat diberikan fasilitas selayaknya pengungsi apabila telah mendapat status sebagai pengungsi dari UNHCR (Pasal 3 ayat [1]). Namun, Peraturan 2010 tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan perlindungan hak-hak pengungsi di Indonesia.

     

    Sementara itu, di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), hanya dikenal perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara Indonesia, dan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, yang sering disebut dengan perkawinan campuran.

     

    Ketentuan UU Perkawinan menunjukkan bahwa persyaratan dan prosedur pernikahan yang berlaku mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku terhadap orang tersebut. Dengan kata lain, prosedur dan persyaratan pernikahan mengikuti status personal dari para mempelai.

     

    Hal tersebut ditekankan lebih lanjut oleh Prof. Sudargo Gautama dalam bukunya Hukum Perdata Internasional Jilid III Bagian I Buku Ke-7, pada halaman 187, bahwa hukum mengenai perkawinan termasuk bidang status personal. Sehingga warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang ingin melangsungkan pernikahan wajib memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum nasionalnya.

     

    Dalam hal prosedur perkawinan, Prof. Sudargo menyatakan bahwa mengenai vorm, cara-cara formalitas, upacara dilangsungkannya perkawinan, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum di tempat berlangsungnya perkawinan tersebut, yakni berlakunya adagium locus regit actum dari Pasal 18 Algemeine Bepallingen van wetgeving voor Indonesie.

     

    Lebih lanjut, keadaan tanpa kewarganegaraan memperlihatkan tidak adanya status personal dari laki-laki dalam kasus ini. Hukum Indonesia sendiri belum mengakui adanya status personal seorang yang tidak berkewarganegaraan. Walaupun secara internasional Konvensi 1951 menyatakan bahwa status personal seorang pengungsi diatur berdasarkan hukum dari negara tempat domisilinya, atau apabila tidak memiliki tempat domisili, dapat diatur berdasarkan ketentuan negara tempat tinggalnya (Pasal 12 ayat [1] Konvensi 1951).

     

    Ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai status personal seorang pengungsi sehingga dapat dijadikan dasar penentuan syarat dan prosedur perkawinan dalam hal ini. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tersebut tidak mengikat Indonesia, karena belum diratifikasinya Konvensi 1951.

     

    Sehingga dalam permasalahan ini, laki-laki yang tanpa kewarganegaraan, walaupun berstatus sebagai seorang pengungsi, dalam hukum Indonesia tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah secara karena tidak adanya kejelasan status personal yang dapat dijadikan dasar penentuan syarat dan prosedur dari perkawinan tersebut.

     
    Dasar hukum:

    1.    Algemeine Bepallingen van wetgeving voor Indonesia (AB)

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.    Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tentang Penanganan Imigran Ilegal;

     
    Referensi:

    1.    1951 Convention Relating to the Status of Refugees

    2.    Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia Jilid III Bagian I Buku Ke-7, Bandung:Penerbit Alumni, 1995.

     

    Tags

    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!