Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah

Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keabsahan Perkawinan Saat Istri Hamil di Luar Nikah

PERTANYAAN

Seorang teman saya telah menghamili pacarnya. Setelah hamil sekitar 3 bulan, demi menghindari kecurigaan di kalangan keluarga, maka teman saya bersepakat dengan pacarnya untuk menikah. Sedangkan, saat itu semua keluarga tidak ada yang mengetahui bahwa si wanita sedang hamil. Maka seperti biasa proses perkawinan, setelah menikah teman saya itu mendapatkan buku nikah. Namun, setelah usia perkawinan mencapai 6 bulan, si wanita sudah melahirkan dan menimbulkan kecurigaan, yang akhirnya diketahui oleh pihak keluarga bahwa dulu ketika dinikahkan, dia (wanita) telah hamil di luar nikah. Akhirnya, keluarga sepakat untuk menikahkan lagi, setelah si wanita melahirkan. Pada saat nikah kedua, keluarga hanya menghadiri seorang penghulu tanpa diberikan buku nikah seperti pada saat menikah pertama. Pertanyaan saya, bagaimana keabsahan buku nikah yang dibuat pada saat menikahkan istri ketika sedang hamil di luar nikah (nikah pertama)? Bagaimana status pernikahan kedua (setelah si wanita melahirkan) yang tidak diberikan buku nikah? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Kemudian, tiap-tiap perkawinan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) (Pasal 2 UU Perkawinan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pencatatan perkawinan ini wajib dilakukan berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).

     

    Atas pencatatan perkawinan ini, akan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan yang masing-masing diberikan kepada suami dan istri (Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU Adminduk). Untuk yang beragama Islam, dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah, buku nikah adalah kutipan akta nikah.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina

    Jika Menikahi Perempuan yang Memiliki Anak Hasil Zina
     

    Jadi, perkawinan yang sah menurut UU Perkawinan adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama, dan agar perkawinan tersebut diakui Negara, maka perkawinan tersebut harus dicatatkan. Dengan demikian, dalam kasus yang Anda sampaikan, perkawinan yang sesuai peraturan perundang-udangan adalah perkawinan yang pertama.

     

    Di sisi lain, kami kurang jelas mengenai maksud dari dilangsungkannya perkawinan kedua. Jika perkawinan kedua dilangsungkan agar anak yang dilahirkan dianggap anak yang sah dalam perkawinan tersebut, maka perkawinan kedua tersebut tidak mempunyai dasar hukum. Ini karena berdasarkan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu, dilihat dari Hukum Islam, ada yang dinamakan dengan kawin hamil. Mengenai kawin hamil dijelaskan dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

     

    Jika wanita tersebut telah menikah dengan pria yang menghamilinya sebelum anaknya dilahirkan, maka berdasarkan Pasal 99 KHI, anak tersebut adalah anak yang sah. Ini karena anak yang sah adalah:

    a.       anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah

    b.       hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut.

     

    Jadi, sepanjang perkawinan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka buku nikah yang diberikan pegawai pencatat nikah pada pernikahan yang pertama dalam kasus tersebut (saat si wanita sedang hamil) adalah sah. Kemudian, status pernikahan kedua setelah si wanita melahirkan anaknya, adalah tidak mempunyai dasar hukum, dan tidak perlu dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    3.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    4.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    5.    Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

    Tags

    uu perkawinan
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!