Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?

Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Pembuktian Penghinaan Lewat Facebook, Perlukah Keterangan Ahli?

PERTANYAAN

Apakah penghinaan melalui facebook bisa diproses dengan dengan Pasal 310 KUHP saja? Sebab jika menggunakan pasal yang ada UU ITE, terlalu repot dan banyak makan biaya karena harus memeriksa saksi ahli ITE, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda,
     

    Delik penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) pada dasarnya merupakan bentuk lain atau perluasan dari delik penghinaan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dengan penggunaan sarana elektronik. Namun demikian, menurut pendapat kami, Pasal 310 KUHP tetap dapat digunakan sebagai dasar atas delik penghinaan karena sifatnya yang generalis. Penerapannya pun selain dapat berdiri sendiri juga dapat dikumulasikan dengan pasal penghinaan dalam UU ITE, sehingga dapat diterapkan pada segala macam bentuk penghinaan baik bersifat konvensional maupun yang menggunakan sarana elektronik.

     

    Perbedaan mendasar adalah pada ketentuan sanksi pidananya. Sanksi pidana dalam Pasal 310 KUHP adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,-. Sedangkan, sanksi pidana Pasal 27 ayat (3) lebih berat yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (lihat Pasal 45 UU ITE).

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Fitnah bagi Perusahaan yang Tuduh Karyawan

    Jerat Pidana Fitnah bagi Perusahaan yang Tuduh Karyawan
     

    Perlu kami sampaikan, dalam proses penyidikan dan penuntutan, penerapan beberapa unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE maupun penerapan Pasal 310 KUHP secara materiil pada prinispnya adalah sama. Keduanya harus dibuktikan dengan adanya “unsur muatan penghinaan” dan “unsur kesengajaan”. Unsur yang dianggap tidak mudah untuk dibuktikan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik. Pembuktian unsur tersebut yang seringkali tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyidik. Kesulitan lain dalam penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering terjadi pada saat pembuktian terhadap kebenaran/integritas perangkat sistem elektronik atau informasi/dokumen elektronik yang menjadi barang bukti (baik sebagai alat maupun sarana) perbuatan pidana. Untuk membuktikan hal tersebut, dibutuhkan pengetahuan yang baik dari penyidik terhadap teknologi informasi.

     

    Keterangan Ahli ITE

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang digunakan oleh peraturan perundang-undangan adalah ahli dan keterangan ahli, bukan istilah saksi ahli seperti yang Anda gunakan. Penjelasan selengkapnya silakan simak artikel Klinik hukumonline: Bolehkah Menolak Panggilan Sebagai Ahli dalam Persidangan?

     

    Ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa berupa ahli hukum UU ITE dan ahli teknis terkait ITE. Penggunaan ahli ITE, menurut pendapat kami, seharusnya tidak selalu diperlukan dalam kasus pidana yang berhubungan dengan teknologi informasi. Sepanjang kewajiban pembuktian lain telah cukup/terpenuhi, seharusnya ahli ITE tidak diperlukan lagi. Terkecuali dalam hal penyidik maupun penuntut umum merasa rancu atau bingung dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE atau tidak cukup keyakinan untuk memahami/menilai bukti digital, maka keterangan dari ahli ITE (ahli hukum/ahli forensik digital) mutlak diperlukan. Menurut persepsi kami, jika hakim dapat memutus delik penghinaan secara konvensional tanpa perlu keterangan seorang ahli, maka semestinya hakim juga dapat memiliki keyakinan yang memadai untuk memutus delik penghinaan dengan sarana elektronik tanpa harus adanya keterangan seorang ahli. Karena banyak hal-hal yang bersifat umum dalam pemanfaatan teknologi informasi yang menurut pendapat kami tidak memerlukan keahlian khusus untuk memahaminya (misalnya penggunaan SMS, jejaring sosial, dll.).

     

    Hal tersebut juga sesuai Pasal 120 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mana penggunaan keterangan ahli tidak bersifat wajib atau hanya jika dianggap perlu oleh penyidik. Bunyi Pasal 120 KUHAP adalah sebagai berikut:

     

    “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”

     
    Demikian pendapat kami, semoga bermanfaat.
     
    Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    3.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

     

    Tags

    uu ite
    saksi ahli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!