Apakah Bank Boleh Menyita Rumah Beserta Isinya?
PERTANYAAN
Bapak/Ibu, saya ingin menanyakan, apakah bank boleh menyita rumah beserta seluruh isi rumah beserta tanah yang dijadikan Hak Tanggungan atau hanya bangunan dan tanah saja? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bapak/Ibu, saya ingin menanyakan, apakah bank boleh menyita rumah beserta seluruh isi rumah beserta tanah yang dijadikan Hak Tanggungan atau hanya bangunan dan tanah saja? Terima kasih.
Sebelumnya, kita harus melihat arti Hak Tanggungan itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
“Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.”
Menurut Pasal 4 ayat (4) UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan dapat juga dibebankan pada hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan hasil karya yang telah ada atau akan ada yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut asalkan pembebanannya dengan tegas dinyatakan di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Ini berarti mengenai pembebanan benda-benda yang melekat pada tanah juga harus diperjanjikan dengan tegas. Ini karena adanya asas pemisahan horizontal pada Hak Tanggungan (Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan).
Mengenai apa yang dimaksud dengan benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah, J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 83) berpendapat bahwa kata-kata “merupakan satu kesatuan” memberikan gambaran bahwa benda-benda tersebut harus bersatu dengan erat sekali dengan tanahnya.
Lebih lanjut, J. Satrio mengatakan bahwa dalam bahasa sehari-hari, merupakan satu kesatuan berarti “menjadi satu”. Pot-pot bunga, sepeda dan gerobak yang ada di atas tanah, tidak dapat dikatakan bersatu dengan tanahnya dan karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup Hak Tanggungan, kalau tanah, di atas mana benda-benda itu berdiri dijaminkan dengan Hak Tanggungan.
J. Satrio (ibid, hal. 82), sebagaimana kami sarikan, juga memberikan contoh dalam hal mesin pabrik. Hak Tanggungan hanya mungkin meliputi mesin-mesin yang dudukannya disatukan dengan tanah di atas mana mesin itu berdiri dan tanahnya dijaminkan (maksudnya dudukan mesin, alas/kaki mesinnya diberi pondasi yang disemen dengan tanahnya). Untuk mesin-mesin yang lain, sekalipun dimaksudkan untuk dipakai untuk jangka waktu yang lama dalam pabrik yang bersangkutan, tetap harus dijaminkan dengan gadai atau fidusia.
Mengenai apa yang dapat dieksekusi oleh bank, Anda harus melihat pada perjanjian Hak Tanggungan itu sendiri, apa yang termasuk dalam objek Hak Tanggungan. Apakah hanya tanah saja, atau tanah beserta bangunannya. Pada umumnya, yang diperjanjikan sebagai objek jaminan Hak Tanggungan adalah tanah dan bangunan.
Jika tanah dan bangunan yang diperjanjikan sebagai objek Hak Tanggungan dalam perjanjian Hak Tanggungan, maka kreditur atau Bank dapat mengeksekusi objek jaminan tersebut dalam hal debitur wanprestasi (Pasal 6 UU Hak Tanggungan). Akan tetapi, Bank tidak boleh ikut menyita seluruh isi rumah yang berada dalam bangunan yang dijadikan objek Hak Tanggungan karena isi rumah tidak termasuk ke dalam benda yang dijadikan objek jaminan Hak Tanggungan dan tidak dapat dijaminkan juga dengan Hak Tanggungan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
J. Satrio. 1997. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1. PT Citra Aditya Bakti.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?