Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Hukum Orang yang Bercerai Sebelum Usia Dewasa

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Status Hukum Orang yang Bercerai Sebelum Usia Dewasa

Status Hukum Orang yang Bercerai Sebelum Usia Dewasa
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Hukum Orang yang Bercerai Sebelum Usia Dewasa

PERTANYAAN

Jika anak berumur 18 tahun (anak yang belum dewasa secara hukum perdata) melakukan pernikahan, lalu bercerai, apakah anak tersebut akan kembali termasuk anak di bawah umur secara hukum? Ataukah sebaliknya? Adakah undang-undang yang membahas mengenai masalah demikian? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tentang hal-hal yang Anda tanyakan, perlu kami sampaikan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan dalam hal batasan usia dewasa atau batasan usia anak dalam sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia. Misalnya, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mereka yang belum dewasa adalah yang belum mencapai umur genap 21 tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun. Jadi, orang yang berusia 18 tahun masih dikategorikan anak menurut KUHPer, tapi usia tersebut tidak dikategorikan sebagai anak menurut UU Perkawinan. Pembahasan selengkapnya mengenai hal ini silakan simak artikel Perbedaan Batasan Usia Cakap Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan).

     

    Kemudian, di dalam UU Perkawinan tidak diatur lebih lanjut mengenai status seseorang yang telah kawin sebelum dia dewasa, kemudian bercerai sebelum usianya dewasa. Oleh karena itu, dalam hal ini kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer.

    KLINIK TERKAIT

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

    Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia
     

    Seperti dijelaskan di awal, dalam Pasal 330 KUHPer diatur mengenai kedewasaan seseorang, yaitu seseorang dianggap dewasa jika telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.

     
    Pasal 330 KUHPer:

    Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal seseorang telah menikah dan bercerai sebelum sebelum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, berdasarkan Pasal 330 ayat (2) KUHPer, orang-orang tersebut tidak kembali lagi dalam kedudukan belum dewasa:

     

    Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.

     

    Dengan demikian, secara hukum perdata, seseorang yang bercerai sebelum usianya dewasa, tidak kembali menjadi orang yang berstatus sebagai belum dewasa atau anak.

     

    Sedangkan, secara hukum pidana, ada yang berpendapat bahwa seseorang yang bercerai sebelum berusia 18 tahun, semestinya tetap dikualifikasikan sebagai anak. Pembahasan selengkapnya Anda dapat baca dalam artikel Meski Sudah Menikah, Usia 18 Tahun Diperlakukan Sebagai Anak.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Tags

    uu perkawinan
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!