KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Sebutan Pemohon dan Termohon dalam Mahkamah Konstitusi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Sebutan Pemohon dan Termohon dalam Mahkamah Konstitusi

Dasar Hukum Sebutan Pemohon dan Termohon dalam Mahkamah Konstitusi
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Sebutan Pemohon dan Termohon dalam Mahkamah Konstitusi

PERTANYAAN

Bolehkah para pihak saat beracara di Mahkamah Konstitusi disebut sebagai penggugat dan tergugat? Soalnya dosen saya tidak membolehkannya, melainkan harus menggunakan istilah pemohon dan termohon.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak boleh, sebab patut Anda pahami, perkara yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) adalah perkara “permohonan” yang menyangkut kepentingan seluruh warga negara dan bukanlah perkara “gugatan” yang hanya menyangkut kepentingan dua pihak saja. Apa dasarnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Sebutan untuk Para Pihak yang Beracara di Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 6 Maret 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Penggugat dan tergugat adalah sebutan yang sering digunakan bagi para pihak yang berperkara dalam ranah perdata dan tata usaha negara. Penggugat adalah seorang yang merasa haknya dilanggar dan menarik orang yang dirasa melanggar haknya itu sebagai tergugat suatu perkara dalam suatu perkara ke depan hakim.[1] Suatu kasus yang masuk dalam perkara perdata dan tata usaha negara pun disebut dengan gugatan.

    Di sisi perkara pidana, dalam tahap penuntutan terdapat dakwaan yang digunakan oleh hakim sebagai dasar tuntutan. Dakwaan tersebut kemudian dijatuhkan kepada pihak yang dikenal dengan sebutan terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.[2]

    Sementara dalam UU MK, permintaan untuk beracara di Mahkamah Konstitusi (“MK”) meliputi: [3]

    1. pengujian undang-undang terhadap UUD 1945;[4]
    2. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;[5]
    3. pembubaran partai politik;[6]
    4. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
    5. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Terhadap kelima permintaan tersebut di atas walaupun dasar hukumnya berbeda-beda, namun pada pokoknya pihak yang berperkara tetaplah sama. Para pihak yang berperkara dalam hukum acara MK hanya terdiri atas 3 pihak, yaitu:[7]

    1. Pemohon;
    2. Termohon; dan
    3. Pihak terkait;

    Baca juga: Apakah KY Berwenang Mengawasi Hakim Konstitusi?

    Berdasarkan uraian di atas, pada dasarnya penggunaan nomenklatur “pemohon” menunjukkan pada pihak yang mengajukan permintaan tertulis kepada MK yang disebut sebagai permohonan. Hal ini tentunya berbeda dengan hukum acara perdata di mana sengketa di antara para pihak diawali dengan pengajuan “gugatan” tertulis.[8]

    Sehingga menurut hemat penulis, perbedaan mendasar di antara “permohonan” dan “gugatan” terletak pada sifat mengikatnya putusan hakim terkait. Pendirian ini didasarkan oleh pernyataan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan bahwa alasan penggunaan nomenklatur “permohonan” didasari oleh fakta bahwa putusan MK bersifat erga omnes,[9] berbeda dengan putusan pengadilan pada umumnya yang bersifat individual, konkret, dan final.

    Sebagai putusan yang bersifat erga omnes dapat diartikan bahwa akibat putusan MK tidak hanya mengikat pihak yang bersengketa di MK, melainkan juga mengikat semua warga negara seperti halnya undang-undang mengikat secara umum.[10]

    Dengan demikian, dalam beracara di MK, para pihak hanya dikenal dengan istilah pemohon, termohon, dan pihak terkait.

                                                                                                                                                                                                                           

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;
    5. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Acara dalam Pembubaran Partai Politik;
    6. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah;
    7. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah;
    8. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
    9. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

     

    Referensi:

    1. Antoni Putra, Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013), Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 3, Desember, 2021;
    2. Nyoman A. Martana, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016;
    3. Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995;
    4. Hakim Konstitusi Suhartoyo Jelaskan Syarat Pengajuan Permohonan di MK, yang diakses pada 28 November 2022, pukul 16.00 WIB.

    [1] Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Mandar Maju, 1995, hal. 3

    [2] Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang

    [4] Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK 2/2021”)

    [5] Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tahun 2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara (“Peraturan MK 8/2006”)

    [6] Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara dalam Pembubaran Partai Politik (“Peraturan MK 12/2008”)

    [8] Nyoman A. Martana, Buku Ajar Hukum Acara dan Praktek Peradilan Perdata, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016, hal. 9

    [9] Hakim Konstitusi Suhartoyo Jelaskan Syarat Pengajuan Permohonan di MK, yang diakses pada 28 November 2022, pukul 16.00 WIB

    [10] Antoni Putra, Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013), Jurnal Yudisial, Vol. 14, No. 3, Desember, 2021, hal. 298

    Tags

    hakim
    mahkamah konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!