KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Debitur Bank Menjadi Karyawan di Bank yang Sama?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Debitur Bank Menjadi Karyawan di Bank yang Sama?

Bolehkah Debitur Bank Menjadi Karyawan di Bank yang Sama?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Debitur Bank Menjadi Karyawan di Bank yang Sama?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang debitur aktif pada sebuah bank kemudian diterima menjadi karyawan/bekerja di bank yang sama di mana dia menjadi debitur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Setahu kami, tidak ada ketentuan yang melarang seorang debitur sebuah bank diterima bekerja sebagai karyawan pada bank tersebut.

     

    Adapun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang perbankan yaitu seputar pemberian kreditnya. Pasal 8 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) mengatur bahwa Bank dalam memberikan kredit wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

    KLINIK TERKAIT

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing

    Kekuatan Hukum Perjanjian Asuransi via Telemarketing
     

    Dalam penjelasan Pasal 8 UU Perbankan dikatakan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha dari nasabah debitur.

     

    Selain itu berdasarkan Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (“PBI BMPK”), Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana (salah satunya dalam bentuk kredit) kepada Pihak Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku. Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait harus dengan persetujuan dewan Komisaris Bank. Yang dimaksud dengan Pihak Terkait adalah perseorangan atau perusahaan/badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan (Pasal 1 angka 5 PBI BMPK).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selanjutnya, Pasal 8 ayat (1) PBI BMPK merinci mengenai siapa saja yang dikatakan sebagai pihak terkait:

     

    Pasal 8 ayat (1) PBI BMPK:

    (1) Pihak Terkait meliputi:

    a.    perseorangan atau perusahaan/badan yang merupakan pengendali Bank;

    b.    perusahaan/badan di mana Bank bertindak sebagai pengendali;

    c.    perseorangan atau perusahaan/badan lain yang bertindak sebagai pengendali dari perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf b;

    d.    perusahaan di mana:

    1)    perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a bertindak sebagai pengendali;

    2)    perseorangan dan atau perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c bertindak sebagai pengendali;

    e.    Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank;

    f.     pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horisontal maupun vertikal:

    1)    dari perseorangan yang merupakan pengendali Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a;

    2)    dari Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e.

    g.    Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d;

    h.    perusahaan/badan yang Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutifnya merupakan:

    1)    Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada Bank;

    2)    Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b;

    i.     Perusahaan/badan yang 50% (lima puluh perseratus) atau lebih Komisaris dan Direksinya merupakan Komisaris, Direksi dan/atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan atau huruf d;

    j.     perusahaan/badan di mana:

    1)    Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif Bank sebagaimana dimaksud pada huruf e bertindak sebagai pengendali;

    2)    Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d, bertindak sebagai pengendali;

    k.    perusahaan/badan yang memiliki hubungan keuangan dengan Bank dan atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan atau huruf j;

    l.     kontrak investasi kolektif dimana Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i dan atau huruf j

    m. memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada manajer investasi kontrak investasi kolektif tersebut;

    n.    Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l;

    o.    Peminjam yang diberikan jaminan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l;

    p.    bank lain yang memberikan jaminan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l sepanjang terdapat counterguarantee dari Bank dan atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf l kepada bank lain tersebut.

    q.    Perusahaan/badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf f.

     

    Jadi, pada dasarnya tidak ada pengaturan yang melarang Bank untuk mempekerjakan debitur Bank itu sendiri. Oleh karena itu, mengenai hal tersebut harus merujuk kepada peraturan perusahaan Bank itu sendiri. Selain itu, juga tidak ada larangan apabila pekerja pada Bank (selain Direksi, Komisaris, dan Pejabat Eksekutif Bank) juga bertindak sebagai debitur pada Bank.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel:

    1.    Pemberian Kredit kepada Debitur yang Pernah Macet, Tindak Pidanakah?

    2.    Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?;

    3.    Apakah WNA Boleh Menjadi Debitur Bank di Indonesia?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;

    2.    Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 jo. Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.

     

    Tags

    uu perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!