Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah

PERTANYAAN

Teman saya curhat dia punya masalah dengan gurunya dan dia dituduh melakukan perbuatan yang tidak dia lakukan. Tapi mereka hanya berdua ngobrolnya dan tidak di depan umum. Yang saya tanyakan, apakah itu termasuk fitnah atau bukan, dan apa yang harus dilakukan? Soalnya gurunya mengancam mau lapor kalau dia tidak mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dikatakan sebagai fitnah, suatu perbuatan harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026. Apa saja unsur-unsur pasal yang dimaksud tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 8 Maret 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Netizen Anonim Sebar Fitnah di Medsos, Ini Sanksinya dalam UU ITE 2024

    Netizen Anonim Sebar Fitnah di Medsos, Ini Sanksinya dalam UU ITE 2024

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal Fitnah

    Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 311 ayat (1) KUHP

    Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023

    Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Jika setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 yaitu yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum (pencemaran) diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

    yaitu Rp200 juta.[2]

    Adapun unsur-unsur tindak pidana fitnah adalah:

    1. Seseorang;
    2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
    3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.

    Unsur-unsur pasal fitnah tersebut harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut.

    Pasal 310 ayat (1) KUHP

    Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[3]

    Setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum, dipidana karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[4]

    Mengenai Pasal 311 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan pada pasal ini dinamakan memfitnah. Atas pasal ini, R. Soesilo merujuk kepada catatannya pada Pasal 310 KUHP no. 3 yang menjelaskan tentang apa itu menista.

    Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu” dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).

    Sebagai tambahan, mengenai “perbuatan yang dituduhkan” dalam Pasal 310 KUHP ini, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP berpendapat (hal. 560) bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga “isapan jempol” belaka.

    Apakah Perbuatan Tuduhan Dapat Dikatakan Fitnah?

    Menurut hemat kami, sepanjang tuduhan dari guru teman Anda tidak tersiar atau diketahui orang banyak, maka perbuatannya itu tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana fitnah.

    Agar perbuatan guru teman Anda itu masuk ke dalam perbuatan yang dirumuskan pada Pasal 311 ayat (1) KUHP, maka harus diketahui oleh orang banyak, dan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak benar.

    Jika yang dituduhkan tersebut benar akan tetapi tersiarnya tuduhan tersebut bukan demi kepentingan umum atau membela diri sendiri,[5] maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang penistaan atau penghinaan. Jika tuduhan perbuatan tersebut terbukti tidak benar, maka dapat dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika teman Anda merasa tidak bersalah, dia dapat membiarkan gurunya melaksanakan ancamannya, yaitu melaporkan perbuatan yang dituduhkannya kepada teman Anda kepada orang lain. Dengan begitu, maka tuduhan tersebut menjadi tersiar (diketahui orang banyak). Sehingga perbuatan guru tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Pasal 433 UU 1/2023 atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, tergantung pada apakah terbukti tuduhan tersebut disiarkan untuk kepentingan umum atau membela diri, serta apakah tuduhan tersebut benar atau tidak.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia, 1991;
    2. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [3] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dikali 1000 kali

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [5] Pasal 310 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 433 ayat (3) UU 1/2023

    Tags

    fitnah
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!