KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?

Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?

PERTANYAAN

Apakah definisi pejabat negara? Siapa saja yang termasuk pejabat negara? Apakah kepala desa termasuk pejabat negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 10 Desember 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

    Jerat Pidana bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi

     

     

    Kepala desa bukan merupakan pejabat negara. Adapun kepala pemerintahan daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara menurut UU ASN hanya sampai pada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Pejabat Negara

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) tidak menyebutkan definisi pejabat negara.

     

    Selain itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas.  Menurutnya, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat Negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara.

     

    Yang Termasuk Pejabat Negara

    Sedangkan, siapa saja yang termasuk pejabat negara disebut dalam Pasal 122 ASN, yaitu:

    a.    Presiden dan Wakil Presiden;

    b.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

    c.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

    d.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;

    e.    Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;

    f.     Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;

    g.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    h.    Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;

    i.      Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

    j.     Menteri dan jabatan setingkat menteri;

    k.    Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

    l.      Gubernur dan wakil gubernur;

    m.  Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan

    n.    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

     

    Kepala Desa Termasuk Pejabat Negara?

    Menjawab pertanyaan Anda, dari daftar pejabat negara di atas tidak menyebutkan bahwa kepala desa merupakan pejabat negara. Adapun kepala pemerintahan daerah yang masih termasuk dalam pejabat negara hanya sampai pada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota.[1]

     

    Mengenai pejabat negara dan kaitannya dengan penyelenggara negara juga lebih jauh dapat Anda simak dalam artikel Kategori Penyelenggara Negara, Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri.

     

    Adapun kedudukan kepala desa yang sesungguhnya adalah penyelenggara pemerintahan desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[2]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     




    [1] Pasal 122 huruf m UU ASN

    [2] Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    Tags

    tata negara
    pejabat negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!