Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi

Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi

PERTANYAAN

Mohon izin bertanya, saya ingin menjadi anggota Polisi. Untuk masuk menjadi anggota Polisi apakah harus membayar sejumlah uang? Saya sempat ditawari kenalan saya untuk menjadi polisi tanpa tes tapi harus membayar uang Rp200 juta karena dia punya orang dalam. Apakah membayar biaya masuk polisi jalur belakang ini diperbolehkan? Jika tidak, apa konsekuensi hukumnya jika kita nyogok untuk jadi polisi? Dan bagaimana cara masuk polisi tanpa biaya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam proses rekrutmen Polri, dijunjung prinsip bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apabila terdapat biaya nyogok masuk polisi atau penyuapan, tentu terdapat konsekuensi hukum bagi penyuap maupun oknum polisi yang disuap, sesuai dengan UU 20/2001. Apa saja konsekuensi hukumnya? Dan bagaimana cara masuk polisi tanpa biaya?

    Penjelasan lebih lebih lengkap dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Konsekuensi Hukum Jika Membayar Suap untuk Jadi Polisi yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H.  yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 April 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

    Jerat Hukum bagi Polisi Gadungan

     

    Prinsip Penerimaan Calon Anggota Polisi

    Sebelum menjawab inti pertanyaan, perlu Anda ketahui bahwa saat ini seleksi masuk anggota kepolisian diatur di dalam Perkapolri 10/2016. Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon anggota polisi yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Bersih. Penerimaan calon anggota polisi dilakukan secara objektif, jujur, adil dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
    2. Transparan. Proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan membuka akses kepada publik;
    3. Akuntabel. Proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi dapat dipertanggungjawabkan; dan
    4. Humanis. Penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.

    Patut Anda cermati dari peraturan di atas, bahwa salah satu prinsip penerimaan anggota polisi adalah bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Nominal angka yang Anda sebutkan senilai Rp200 juta sebagai biaya masuk polisi jalur belakang tentu menyalahi prinsip bersih dalam Perkapolri 10/2016 tersebut.

     

    Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi

    Selain melanggar prinsip dalam Perkapolri 10/2016, memberikan biaya sogok masuk polisi ke ‘orang dalam’, terancam pasal penyuapan dalam UU 20/2001. Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta orang yang:[1] 

    1. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
    2. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

    Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas.

    Baca juga: Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi

    Mengutip artikel Ancaman Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi, pemberian uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam dengan hukuman pidana dan yang lebih penting adalah sanksi pidana tersebut dikenakan terhadap pemberi dan penerima suap.

    Dengan demikian, jika Anda melakukan penyuapan atau menyogok untuk menjadi anggota polisi, maka baik Anda maupun oknum polisi yang menerima uang tersebut sama-sama terancam pidana penyuapan.

    Sebagai tambahan informasi, Anda perlu waspada dengan pihak-pihak yang meminta Anda membayarkan sejumlah uang dengan tujuan memudahkan Anda menjadi anggota polisi. Terdapat kasus penipuan jasa calo dengan membayarkan biaya nyogok masuk polisi. Seperti dalam kasus Menyogok Masuk Polisi, Warga Denpasar Kena Tipu Rp350 Juta.

     

    Cara Masuk Polisi Tanpa Biaya

    Alih-alih bertanya berapa biaya masuk polisi melalui jalur belakang, Anda dapat mengikuti tes masuk polisi secara gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk mendaftar menjadi anggota polisi, perlu diperhatikan 3 jenis penerimaan polisi, yaitu:[2]

    1. Perwira Polri, dengan pangkat Inspektur Polisi Dua dari jalur pendidikan Akademi Polisi dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
    2. Bintara Polri, dengan pangkat Brigadir Polisi Dua;
    3. Tamtama Polri, dengan pangkat Bhayangkara Dua.

    Adapun jalur penerimaan anggota Polri terdiri dari jalur:[3]

    1. jalur umum: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat;
    2. jalur talent scouting: penerimaan calon anggota polisi yang memprioritaskan bakat, minat dan potensi yang dibutuhkan Polri;
    3. jalur beasiswa: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat dengan beasiswa Polri.

    Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota Polri yaitu:[4]

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945;
    4. berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
    5. minimal berusia 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. tidak pernah dipidana dan/atau sedang menjalani proses pemeriksaan karena melakukan kejahatan;
    8. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

    Selain persyaratan umum di atas, terdapat beberapa persyaratan khusus. Syarat-syarat tersebut dapat Anda cermati dalam Penerimaan Bintara Polri, Penerimaan Taruna/i Akpol, Penerimaan SIPSS, dan Penerimaan Tamtama Polri.

    Untuk mendaftar sebagai anggota Polisi, Anda dapat memantau situs Penerimaan Anggota Polri. Situs ini memberikan informasi terkait dengan jenis penerimaan, syarat, serta jadwal penerimaan anggota Polisi. Jika Anda mengikuti alur penerimaan anggota Polri secara legal dan resmi, Anda dapat masuk polisi tanpa biaya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban kami tentang konsekuensi hukum jika membayar biaya sogok masuk polisi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Menyogok Masuk Polisi, Warga Denpasar Kena Tipu Rp350 Juta diakses pada 3 Juni 2022, pukul 15.30 WIB;
    2. Penerimaan Anggota Polri diakses pada 3 Juni 2022, pukul 15.00 WIB;
    3. Penerimaan Bintara Polri diakses pada 3 Juni 2022, pukul 14.30 WIB;
    4. Penerimaan Taruna/i Akpol diakses pada 3 Juni 2022, pukul 14.50 WIB;
    5. Penerimaan SIPSS diakses pada 3 Juni 2022, pukul 15.15 WIB;
    6. Penerimaan Tamtama Polri diakses pada 3 Juni 2022, pukul 15.40 WIB.

    [1] Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”)

    [2] Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2016”)

    [3] Pasal 9 Perkapolri 10/2016

    [4] Pasal 8 ayat (1) Perkapolri 10/2016

    Tags

    kepolisian
    korupsi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!