Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.)

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.)

Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.)
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perubahan Blangko Akta-akta PPAT (AJB, Akta Hibah, APHT dll.)

PERTANYAAN

Saya baru membeli rumah dan tanah secara cash. Akan tetapi belum bisa menandatangani AJB dengan alasan ada perubahan blangko AJB per 1 April 2013 sesuai peraturan baru Menkumham. Benarkah? Berapa lama lagi blangko tersebut bisa tersedia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Memang benar bahwa ada perubahan dalam bentuk akta yang dipergunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ("PPAT"). Tapi, perubahan tersebut tidak diatur dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, melainkan diatur dalam:

     

    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Perka No. 8/2012”).

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

    Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data
     

    Pada Pasal 96 ayat (1) Perka No. 8/2012, dikatakan bahwa bentuk akta yang dipergunakan di dalam pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2), dan tata cara pengisian dibuat sesuai dengan Lampiran Peraturan ini yang terdiri dari:

    a.    Akta Jual Beli;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Akta Tukar Menukar;

    c.    Akta Hibah;

    d.    Akta Pemasukan Ke Dalam Perusahaan;

    e.    Akta Pembagian Hak Bersama;

    f.     Akta Pemberian Hak Tanggungan;

    g.    Akta Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik;

    h.    Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.

     

    Kemudian, Pasal II.1.b Perka No. 8/2012 mengatakan bahwa blangko akta PPAT yang masih tersedia di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau masing-masing PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, atau PPAT Khusus masih dapat dipergunakan. Blangko akta PPAT, jika PPAT tersebut tidak menggunakannya lagi, wajib dikembalikan ke kantor pertanahan setempat paling lambat 31 Maret 2013.

     

    Dari uraian tersebut berarti blanko akta yang digunakan oleh PPAT sebelum berlakunya Perka No. 8/2012 ini masih dapat digunakan hingga paling lambat tanggal 31 Maret 2013. Akan tetapi setelah 31 Maret 2013, PPAT harus menggunakan blangko yang baru. Blangko baru tersebut sudah tersedia dan dapat dilihat dalam Lampiran-Lampiran Perka No. 8/2012.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Tags

    ajb
    bpn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!