Apakah berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012, suatu perusahaan yang telah memiliki API-U harus melakukan pendaftaran kembali API-U untuk disesuaikan dengan peraturan menteri tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai perlunya pendaftaran kembali Angka Pengenal Importir Umum (“API-U”) akibat adanya perubahan pengaturan terhadap API. Perlu diketahui peraturan yang menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Impor adalah dengan Peraturan berikut:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir dan telah diubah beberapa kali dengan:
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (“Permendag 59/2012”); dan
-terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
(selanjutnya disebut sebagai “Permendag 27/2012”)
Berdasarkan Pasal 42 Permendag 27/2012 mengatur bahwa:
“API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/7/2011, wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Maret 2012”
Ketentuan Permendag 27/2012 di atas menjelaskan bahwa perlunya penyesuaian API-U dengan ketentuan berdasarkan Permendag 27/2012.
Selain itu perlu diketahui, antara API-U berdasarkan Permendag 45/2009 dengan API-U berdasarkan Permendag 27/2012 terdapat perbedaan persyaratan bagi pelaku usaha yang menggunakan API-U.Berikut kami jelaskan perbedaan antara keduanya dalam tabel di bawah:
API – U Permendag 45/2009
API – U Permendag 27/2012
API –U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan atau memindahtangankan barang kepada pihak lain.
API – U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
Yang dimaksud dengan impor barang tertentu adalah 1 (satu) bagian (section) sebagaimana tercantum dalam Sistem Klasifikasi Barang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh Bagian XI Tekstil dan Barang Tekstil dengan Kelompok Pos Tarif/HS 50.01 s.d 63.10
Perusahaan Pemilik API – U dapat mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari 1 (satu) bagian (section) apabila:
a.perusahaan pemilik API – U tersebut mengimpor barang yang berasal dari perusahan yang berada di luar negeri dan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API- U dimaksud; atau
b.perusahaan pemilik API- U tersebut merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Dari perbedaan ketentuan yang dijabarkan di atas, terlihat bahwa API – U saat ini hanya dapat digunakan untuk satu Sistem Klasifikasi Barang, kecuali perusahaan pemilik API- U memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri.
Definisi Hubungan Istimewa adalah hubungan antara perusahaan pemilik API dengan perusahaan yang berada di luar negeri yang mana salah satu pihak mempunyai kemampuan mengendalikan pihak lain sesuai standar akuntansi yang berlaku. Salah satu bentuk hubungan istimewa dapat diperoleh melalui:
a.Persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu aktivitas ekonomi;
b.Kepemilikan saham;
c.Anggaran dasar;
d.Perjanjian keagenan/distributor;
e.Perjanjian pinjaman (loan agreement); atau
f.Perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).
Oleh karena itu, sejak berlakunya Permendag 27/2012 setiap pemilik API-U wajib melakukan penyesuaian. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan API-U.
Demikian kami sampaikan jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir dan telah diubah beberapa kali dengan:
-Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Angka Pengenal Importir tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir; dan
-terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir.