Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?

Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Makanan untuk Pekerja Lembur Diganti Uang?

PERTANYAAN

Apakah hak karyawan mendapatkan makanan dan minuman 1400 kalori pada saat kerja lembur 3 jam atau lebih dapat diganti dengan uang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 02 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

    Jika Uang Lembur Tidak Sesuai Jam Kerja Lembur

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur mempunyai beberapa kewajiban, salah satunya adalah memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih. Makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Lembur

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami menyebutkan beberapa ketentuan mengenai waktu lembur dan upah lembur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Syarat pelaksanaan kerja lembur (bekerja melebihi waktu kerja) yaitu:[1]

    a.    harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan; dan

    b.    diperbolehkan untuk dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

     

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.[2] Namun, ketentuan waktu kerja lembur dan upah kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan. Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa tempat bekerja karyawan yang Anda tanyakan bukanlah pekerjaan di sektor-sektor tersebut sehingga berhak menerima upah kerja lembur.

     

    Selain ketentuan di atas, pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu lembur juga harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”) yaitu:

     

    Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

    a.    membayar upah kerja lembur;

    b.    memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

    c.    memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 di atas, pekerja yang bekerja lembur – selain hak-hak lainnya - berhak diberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku kumulatif. Artinya, ketiga kewajiban perusahaan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kepmenakertrans 102/2004 tersebut wajib dipenuhi seluruhnya sehingga pekerja tidak hanya mendapatkan upah kerja lembur dalam bentuk uang saja, tetapi juga diberikan kesempatan untuk istirahat serta diberikan makanan dan minuman.

     

    Jika Makanan Bagi Pekerja Lembur Diganti Uang

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, makanan dan minuman yang diberikan pengusaha kepada karyawannya yang lembur tidak boleh diganti dengan uang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Kepmenakertrans 102/2004 yang menegaskan bahwa:

     

    Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.”

     

    Anda juga dapat menyimak penjelasan seputar topik ini dalam artikel Jika Perusahaan Tidak Memberi Makan dan Minum pada Waktu Lembur.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

     



    [1] Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!