KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tabungan Suami Istri Merupakan Harta Gono Gini?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Tabungan Suami Istri Merupakan Harta Gono Gini?

Apakah Tabungan Suami Istri Merupakan Harta Gono Gini?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tabungan Suami Istri Merupakan Harta Gono Gini?

PERTANYAAN

Apakah tabungan yang didapatkan dari hasil gaji dari suami istri merupakan harta gono gini? Misalkan gaji A = Rp10 juta dan B = Rp30 juta, jadi Rp40 juta merupakan tabungan mereka dan merupakan harta gono gini? Atau tetap terpisah menjadi harta masing-masing?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami perlu berasumsi bahwa pasangan suami istri dalam cerita Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelumnya dan pasangan suami istri tersebut beragama Islam sehingga ketentuan mengenai pembagian harta gono gini mengacu pada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (“KHI”).

     

    Sebelumnya Anda perlu mengetahui bahwa berdasarkan Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan Pasal 971 KHI, jika pada saat perkawinan tidak ada perjanjian pernikahan untuk pemisahan harta, maka harta bawaan masing-masing suami atau istri akan dibagi dua sama rata di antara keduanya.

     

    Kemudian Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan demikian, tabungan yang diperoleh sepasang suami istri selama pernikahan merupakan harta bersama.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?

    Apakah Utang Istri Menjadi Tanggung Jawab Suami?
     

    Oleh karena itu, terkait dengan pertanyaan Anda dan berpedoman kepada pasal-pasal di atas, maka tabungan suami istri tersebut menjadi milik berdua yang dibagi sama rata. Apabila terjadi suatu perceraian, maka pembagian harta bersama (harta gono gini) diatur menurut hukum masing masing (Pasal 37 UU Perkawinan). Yang dimaksud dengan hukumnya masing-masing ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.

     

    Apabila para pihak beragama Islam, maka ketentuannya tunduk pada hukum Islam yakni yang tertuang dalam Pasal 97 KHI yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

     

    Jadi, dari bunyi pasal tersebut dapat diketahui bahwa pembagian tabungan yang termasuk dalam harta bersama itu adalah setengah dimiliki oleh istri dan setengah lagi dimiliki oleh suami. Dengan demikian, terkait dengan cerita Anda, pembagian tabungan yang termasuk harta bersama itu adalah Rp. 40 juta dibagi dua sehingga suami dan istri masing-masing mendapatkan Rp. 20 juta.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel yang berjudul Pembagian Harta Gono Gini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Burgerlijk Wetboek) Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.    Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

     

    Referensi

    1.    Warisan dan Harta Gono Gini - http://huku.mn/3839b8

    2.    Pembagian Harta Gono Gini - http://huku.mn/3839bc

    3.    Gugatan Gono Gini ke Pengadilan Negeri Para Pihak Islam - http://huku.mn/3839be

     

    Tags

    harta bersama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!