Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hak Cuti Jika Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Hak Cuti Jika Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan

Aturan Hak Cuti Jika Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hak Cuti Jika Bayi Meninggal Setelah Dilahirkan

PERTANYAAN

Selamat sore, istri saya adalah karyawan kontrak outsourcing pada salah satu bank BUMN, dan istri saya baru saja melahirkan dengan kondisi sebagai berikut: bayi dilahirkan pada usia 32 minggu dalam kandungan (menurut dokter maju sekitar 6 minggu dari perkiraan). Sehari setelah bayi dilahirkan, bayi meninggal dikarenakan memiliki kelainan. Pertanyaan saya, bagaimanakah hak cuti melahirkan untuk istri saya? Apakah dapat berkurang di mana kondisinya bayi telah meninggal dunia? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Sebelumnya, kami turut bersimpati atas musibah yang Anda dan istri alami.

     

    Cuti bersalin/melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Melahirkan bagi Pekerja dengan Persalinan Prematur

    Aturan Cuti Melahirkan bagi Pekerja dengan Persalinan Prematur

    (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

    (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dalam hal ini, menurut hemat kami, istri Anda dikategorikan telah melahirkan anak (secara prematur), dan bukan keguguran. Meskipun, si bayi meninggal dunia satu hari setelah dilahirkan. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini, Anda dapat simak dalam artikel-artikel berikut:

    -      Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur

    -      Penerapan Cuti Melahirkan dan Cuti Keguguran

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, meskipun si bayi meninggal satu hari setelah dilahirkan, isteri Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan sesuai Pasal 82 ayat (1) UUK yaitu, selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan yang apabila diakumulasi menjadi 3 bulan.

     

    Kelahiran yang terjadi lebih awal (prematur) dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan/mengurangi hak istri Anda atas cuti bersalin/melahirkan. Istri Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan.

     

    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK menjelaskan bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!