Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan
PERTANYAAN
Mobil saya ditabrak sama motor, si pengendara motor luka berat. Saya disuruh ganti rugi, sedangkan saya yang ditabrak gara-gara dia kebut-kebutan di jalan. Bagaimana itu aturan hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mobil saya ditabrak sama motor, si pengendara motor luka berat. Saya disuruh ganti rugi, sedangkan saya yang ditabrak gara-gara dia kebut-kebutan di jalan. Bagaimana itu aturan hukumnya?
Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Seturut dengan hal tersebut Pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ:
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 115 huruf a UU LLAJ:
“Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;”
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ diatur antara lain kewajiban dari pengemudi kendaraan bermotor yaitu:
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain
UU LLAJ memang memberikan jaminan ganti kerugian kepada Korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak tersebut sesuai dengan Pasal 240 huruf b UU LLAJ :
“ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”
Tentunya untuk melihat siapakah yang sebenarnya memiliki porsi kesalahan dalam peristiwa ini harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah yang melanggar batas maksimum kecepatan ialah pengendara motor atau mobil? Apakah pengendara mobil atau motor telah menaati semua ketentuan lalu lintas yang berlaku? Sehingga nantinya dapat dilihat unsur kelalaian berada di posisi siapa? Hal inilah yang akan dipakai untuk menentukan derajat kesalahan yang bersangkutan serta siapa yang bersalah tentunya.
Akan tetapi, sesuai dengan keterangan yang Saudara berikan, diketahui bahwa yang menyebabkan kecelakaan adalah si pengendara motor sendiri yang disebabkan ia mengendarai motor secara kebut-kebutan sehingga terjadilah Kecelakaan Lalu Lintas tersebut. Sehingga berdasarkan keterangan Saudara tersebut kami asumsikan unsur kelalaian berada di tangan sang pengendara motor karena mengendarai motor secara kebut-kebutan atau melampaui batas kecepatan paling tinggi. Untuk itu dapat diberlakukan ketentuan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Selain itu, menurut Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ terhadap si pengendara motor kebut-kebutan ini dapat dikenakan sanksi pidana yakni:
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Demikian aturan hukum yang dapat kami berikan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas yang Saudara alami. Terima kasih.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?