Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan

Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan
Elida Damaiyanti Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Kebut-kebutan di Jalan

PERTANYAAN

Mobil saya ditabrak sama motor, si pengendara motor luka berat. Saya disuruh ganti rugi, sedangkan saya yang ditabrak gara-gara dia kebut-kebutan di jalan. Bagaimana itu aturan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Di dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”UU LLAJ”) mengatakan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal. Seturut dengan hal tersebut Pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan Pengemudi Kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dan Pasal 115 huruf a UU LLAJ:

     
    Pasal 21 UU LLAJ:

    (1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

    Sanksi Kebut-kebutan di Jalan Hingga Mengakibatkan Kecelakaan

    (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

    (3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

     

    Pasal 115 huruf a UU LLAJ:

     

    “Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

    a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;”

     

    Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ diatur antara lain kewajiban dari pengemudi kendaraan bermotor yaitu:

    (4)    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

    a.     rambu perintah atau rambu larangan;

    b.    Marka Jalan;

    c.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

    d.    gerakan Lalu Lintas;

    e.    berhenti dan Parkir;

    f.     peringatan dengan bunyi dan sinar;

    g.    kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

    h.    tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain

     
     

    UU LLAJ memang memberikan jaminan ganti kerugian kepada Korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak tersebut sesuai dengan Pasal 240 huruf b UU LLAJ :

    “ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.”

     

    Tentunya untuk melihat siapakah yang sebenarnya memiliki porsi kesalahan dalam peristiwa ini harus dibuktikan terlebih dahulu, apakah yang melanggar batas maksimum kecepatan ialah pengendara motor atau mobil? Apakah pengendara mobil atau motor telah menaati semua ketentuan lalu lintas yang berlaku? Sehingga nantinya dapat dilihat unsur kelalaian berada di posisi siapa? Hal inilah yang akan dipakai untuk menentukan derajat kesalahan yang bersangkutan serta siapa yang bersalah tentunya.

     

    Akan tetapi, sesuai dengan keterangan yang Saudara berikan, diketahui bahwa yang menyebabkan kecelakaan adalah si pengendara motor sendiri yang disebabkan ia mengendarai motor secara kebut-kebutan sehingga terjadilah Kecelakaan Lalu Lintas tersebut. Sehingga berdasarkan keterangan Saudara tersebut kami asumsikan unsur kelalaian berada di tangan sang pengendara motor karena mengendarai motor secara kebut-kebutan atau melampaui batas kecepatan paling tinggi. Untuk itu dapat diberlakukan ketentuan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:

    Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

     

    Selain itu, menurut Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ terhadap si pengendara motor kebut-kebutan ini dapat dikenakan sanksi pidana yakni:

    ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”


    Demikian aturan hukum yang dapat kami berikan mengenai masalah kecelakaan lalu lintas yang Saudara alami. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!