KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kecelakaan Akibat Kelalaian Pekerja Proyek Selokan Jalan Raya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kecelakaan Akibat Kelalaian Pekerja Proyek Selokan Jalan Raya

Kecelakaan Akibat Kelalaian Pekerja Proyek Selokan Jalan Raya
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kecelakaan Akibat Kelalaian Pekerja Proyek Selokan Jalan Raya

PERTANYAAN

Apakah akibat adanya keteledoran pekerja selokan jalan raya yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pengendara jalan hingga mengalami kerugian barang pribadi dan perusahaan si korban, bisa dituntut secara hukum? Jika bisa, siapakah yang bertanggung jawab penuh atas tuntutan korban kecelakaan tersebut, apakah pekerja yang lalai atau owner proyek tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami kurang mendapat penjelasan mengenai akibat dari kecelakaan tersebut. Kami berasumsi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

     

    Atas kerugian yang diderita oleh korban, korban dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berbunyi:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana
     

    Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b. Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.   Ada kerugian;

    d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e. Ada kesalahan.

     

    Yang termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum itu sendiri adalah perbuatan-perbuatan yang:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2. Melanggar hak subjektif orang lain;

    3. Melanggar kaidah tata susila;

    4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

     

    Dalam hal ini pekerja selokan jalan raya tersebut melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu perbuatan yang melanggar hak subjektif si korban untuk dapat menggunakan jalan raya tanpa mengalami kecelakaan karena keteledoran si pekerja. Perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian pada diri si korban dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dan kerugian yang diderita korban.

     

    Selain itu, tidak hanya orang yang melakukan perbuatan melawan hukum saja yang dapat digugat. Owner proyek juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 1367 KUHPer:

     

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

     

    Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

     

    Oleh karena itu yang dapat dimintai pertanggungjawabannya tidak hanya orang yang secara langsung melakukan perbuatan yang merugikan korban, tetapi juga orang yang menjadi majikan dari orang tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
     

    Tags

    kelalaian
    kecelakaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!