KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Pengurus Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Status Pengurus Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja

Status Pengurus Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Status Pengurus Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, melihat dari kegiatan mereka yang mungkin lintas daerah/propinsi dan memakan waktu, apakah Pengurus dari dari federasi/konfederasi serikat pekerja merupakan pekerja (masih berstatus pekerja) di suatu perusahaan anggota? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Definisi serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentangSerikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU No. 21/2000”)adalah:

     

    “…organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
     

    Kemudian, definisi dari federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan UU No. 21/2000 adalah sebagai berikut:

     

    Federasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.” (angka 4)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.” (angka 5)

     
     

    Mengenai apakah pengurus dari dari federasi/konfederasi serikat pekerja merupakan pekerja (masih berstatus pekerja) di suatu perusahaan anggota atau bukan, pada dasarnya tidak ada aturan yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Dalam Pasal 13 UU 21/2000 hanya diatur secara umum bahwa keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.

     

    Hal tersebut juga dibenarkan oleh Timbul Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, bahwa memang tidak ada peraturan tertulis mengenai apakah untuk menjadi pengurus dari federasi atau konfederasi harus merupakan pekerja dari suatu perusahaan anggota federasi atau tidak. Namun pada praktiknya, menurut Timbul, mengingat kesibukan yang akan dihadapi oleh pengurus federasi atau konfederasi, biasanya pengurus bukan pekerja aktif pada perusahaan anggota federasi atau konfederasi. Selain itu, Timbul mengatakan bahwa mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai pengurus, ditentukan oleh federasi dan konfederasi masing-masing.

     

    Sebagai tambahan, dalam UU 21/2000 hanya diatur mengenai pihak yang tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Pasal 15 UU No. 21/2000 mengatakan bahwa pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik hukumonline mewawancara Timbul Siregar melalui sambungan telepon pada 1 Mei 2013.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/IV/2005 Tahun 2005 Tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!