Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Perusahaan Menahan Pencairan Dana Jamsostek

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Perusahaan Menahan Pencairan Dana Jamsostek

Jika Perusahaan Menahan Pencairan Dana Jamsostek
Zulhesni, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Jika Perusahaan Menahan Pencairan Dana Jamsostek

PERTANYAAN

Saya terkena PHK pada 31 Maret 2013 setelah bekerja 7 tahun 8 bulan. Satu bulan setelah PHK saya mengurus untuk mencairkan dana jamsostek saya. Tetapi, saya terkejut karena perusahaan belum menutup kepesertaan jamsostek saya (jamsostek saya masih aktif). Setelah saya hubungi kantor, ternyata saya masih punya utang kurang bayar pajak atas bonus yang sudah ditransfer 19 April 2013. Perusahaan tetap menahan status kepesertaan jamsostek saya sampai saya membayar pajak atas bonus tersebut ke perusahan. Pertanyaan saya: 1. Apakah berhak Perusahan menahan dana jamsostek saya yang saya akan cairkan? Adakah dasar hukumnya? 2. Masalah pemotongan pajak atas bonus yang kurang bayar, dapatkah saya bayarkan langsung ke kantor pajak berdasarkan SPT tahunan yang nanti saya terima di tahun 2013? 3. Perusahan memberikan saya deadline untuk menyelesaikan utang pajak tersebut ke saya, sedangkan status saya sudah bukan karyawan lagi? 4. Kurang bayar pemotongan pajak atas bonus tersebut adalah kesalahan hitung entah human error atau system error, tetapi mengapa dana jamsostek saya yang ditahan? Mohon masukannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek) menyatakan:

     

    “Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia”.

    KLINIK TERKAIT

    Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

    Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?
     
    Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Jamsostek menyatakan:
     

    (1)      Untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja diselenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja yang pengelolaannya dapat dilaksanakan dengan mekanisme asuransi.

    (2)      Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (2) UU Jamsostek tersebut, Jamsostek adalah hak bagi pekerja. Setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang atau lebih, atau membayar upah pekerja paling rendah Rp1 (satu) juta, maka perusahaan wajib mengikutkan karyawannya atau pekerja dalam program Jamsostek (Pasal 6 ayat [1] UU Jamsostek), yang meliputi:

    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;

    2. Jaminan Kematian;

    3. Jaminan Hari Tua; dan

    4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

     

    Bagaimana dengan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”), apakah perusahaan berhak menahan dana Jamsosteknya?

     

    Pasal 32 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 1/2009”) menyatakan:

     

    “Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

     

    Terhadap karyawan atau pekerja yang usia waktu berhentinya belum mencapai 55 tahun dan masa kerjanya serendah-rendahnya 5 tahun, maka karyawan/pekerja tersebut berhak menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus. Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Jamsostek menegaskan:

    Jaminan Hari Tua dibayarkan secara sekaligus, atau berkala, atau sebagian dan berkala, kepada tenaga kerjakarena:a. telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun”.

     

    Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 1/2009, maka Perusahaan tidak mempunyai kewenangan untuk menahan Jamsostek karyawan/pekerja yang sudah berhenti.  

     

    Kemudian terhadap pajak, bonus, dan lain-lain sebagainya tentu bisa diperhitungkan setelah Jamsostek dari karyawan/pekerja tersebut diterimanya.

     

    Demikian dan terima kasih.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!