Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?

Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mem-PHK Pekerja Karena Kurang Cantik?

PERTANYAAN

Saya pernah menemukan kasus seorang perempuan diberhentikan oleh bos perusahaan karena wajahnya kurang ideal. Suatu ketika, bos perusahaan tersebut melihat wanita itu bekerja dan kemudian bos tersebut memberhentikan perempuan itu karena wajahnya kurang cantik. Padahal, perempuan itu sudah bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut. Bagaimana pandangan hukum atas perbuatan tersebut menurut UU Ketenagakerjaan dan apa upaya hukum yang dapat diajukan pekerja tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
     
    PHK yang dilakukan karena alasan-alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
     
    Bila pekerja yang bersangkutan tidak terima dengan PHK yang terjadi, upaya hukum apa yang bisa ditempuh?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Pekerja Wanita Karena Kurang Cantik? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 September 2013.
     
    Larangan Diskriminasi Pekerja
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menganut prinsip nondiskriminasi yang terlihat dari bunyi Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan:
     
    Pasal 5
    Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
     
    Pasal 6
    Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dikatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.
     
    Senada dengan hal tersebut, Penjelasan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.
     
    Atas perbuatan diskriminatif tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.[1]
     
    Hukumnya Di-PHK Karena Kurang Cantik
    Mengenai pemberhentian pekerja perempuan karena kurang cantik, pada dasarnya Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 153 ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan telah mengatur larangan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dengan alasan berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
     
    PHK yang dilakukan karena alasan-alasan di atas batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.[2]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan ‘bos’ perusahaan tersebut tidak dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Upaya Hukum
    Dalam kasus ini, perselisihan yang timbul akibat pekerja yang tidak terima atas PHK yang dilakukan, baik karena PHK tersebut memang dilakukan dengan alasan kurang cantik atau masih sebatas asumsi, termasuk ke dalam perselisihan PHK, yakni perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai PHK yang dilakukan oleh salah satu pihak.[3]
     
    Dalam hal terjadi PHK, pengusaha semestinya memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja.[4]
     
    Bila pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja,[5] yang harus diselesaikan maksimal 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[6]
     
    Jika salah satu pihak menolak berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan itu dianggap gagal dan salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.[7]
     
    Setelah itu, dilakukan penyelesaian melalui konsiliasi.[8] Bila konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[9]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)
    [4] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 3 ayat (2) UU 2/2004
    [7] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004
    [8] Pasal 4 ayat (5) UU 2/2004
    [9] Pasal 5 UU 2/2004
     

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!