Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jangka Waktu Penyampaian Petikan dan Salinan Putusan Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jangka Waktu Penyampaian Petikan dan Salinan Putusan Pidana

Jangka Waktu Penyampaian Petikan dan Salinan Putusan Pidana
Agustin L. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Jangka Waktu Penyampaian Petikan dan Salinan Putusan Pidana

PERTANYAAN

1. Berapa lama waktu untuk menerima surat Amar/Petikan Putusan/Surat Vonis dan Salinan Putusan dari Pengadilan, setelah vonis sudah dijatuhkan? 2. Apakah untuk mendapatkan surat-surat ini kami diharuskan untuk mengeluarkan materi? 3. Apakah dalam pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat) ada biaya yang harus dibayar? 4. Ke mana kami harus mengadu jika kami diminta untuk mengeluarkan materi agar proses pengeluaran surat-surat dapat dikeluarkan? 5. Kakak saya divonis 22 Januari 2013, tapi sampai sekarang surat-surat Amar/Petikan belum dikeluarkan juga, dan pihak Pengadilan telah 3 kali melakukan salah ketik!! Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan. Melihat dari pertanyaan-pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pertanyaan yang ingin Anda tanyakan terkait hukum acara pidana. Kami akan akan menjawab satu persatu dari pertanyaan Anda.

     

    1.    Berapa lama waktu untuk menerima petikan putusan dan salinan putusan?

    KLINIK TERKAIT

    2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi kepada Terpidana

    2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi kepada Terpidana
     

    Dalam ketentuan Pasal 226 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dinyatakan:

    (1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.

    (3) Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangankan kepentingan dari permintaan tersebut.

     

    Dari ketentuan pasal di atas, bahwa jangka waktu pemberian petikan putusan, tidak disebutkan secara spesifik, hanya disebutkan dengan kata “segera” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) KUHAP tersebut. Sementara, untuk salinan putusan diberikan setelah ada permintaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

     

    Namun, pada 31 Januari 2011, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan, yang dalam Poin 1 s.d. Poin 3 dikatakan:

    1.    Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata sudah harus menyediakan salinan putusan untuk para pihak dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Karena salinan putusan dalam perkara Perdata dikenakan biaya PNBP, maka penyampaian salinan putusan tersebut harus atas permintaan pihak yang bersangkutan;

    2.    Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum, kecuali untuk perkara cepat diselesaikan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

    3.    Petikan Putusan perkara pidana diberikan kepada terdakwa, Penuntut Umum dan Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan segera setelah putusan diucapkan.

     

    Dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja kepada pengadilan untuk menyampaikan salinan putusan sejak putusan tersebut diucapkan. Sementara, untuk petikan putusan perkara pidana diberikan segera sesudah putusan diucapkan.

     

    2.    Apakah untuk mendapatkan surat-surat tersebut diharuskan mengeluarkan materi?

     

    Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan huruf C.2.1. menyatakan:

    “Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi) adalah termasuk sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik.”

     

    Selanjutnya, Huruf D Lampiran I SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Biaya Perolehan Informasi menyatakan:

    1.    Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

    2.    Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

    3.    Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

    4.    Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan.

    5.    Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

     

    Dari penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa untuk mendapatkan berkas-berkas tersebut Anda harus mengeluarkan biaya sebagai biaya penggantian fotocopy dan biaya lainnya yang masih berhubungan dengan permohonan berkas-berkas tersebut.

     

    Namun, jika mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 sebagaimana yang disebutkan dalam Poin 1, maka untuk perkara Perdata dikenakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Sementara itu, untuk perkara pidana, tidak diwajibkan untuk membayar biaya salinan putusan, kecuali jika yang meminta salinan putusan tersebut adalah orang lain yang bukan merupakan jaksa penuntut umum, Terdakwa atau kuasa hukumnya, untuk itu akan dikenakan biaya fotocopy salinan putusan tersebut.

     

    Mengenai besaran biaya salinan putusan dalam perkaran perdata, dalam Huruf E Nomor 1 Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, disebutkan, “Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan perlembarnya dikenakan Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah).”

     

    3.    Apakah dalam pengurusan PB (Pembebasan Bersyarat) ada biaya yang harus dibayar?

     

    Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (selanjutnya disebut Permenkumham No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007), menyatakan:

    “Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”

     

    Adapun syarat untuk mendapatkan pembebasan bersayarat, menurut Pasal 6 ayat (1) Permenkumham No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007, disebutkan:

    (1)       Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:

    a.    Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

    b.    Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

    c.    Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

    d.    Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

    e.    Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

    1.    Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

    2.    Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

    3.    Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

    f.     Masa pidana yang telah dijalani untuk:

    1.    Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;

    2.    Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

    3.    Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;

    4.    Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana.

    Kemudian dalam Pasal 7 Permenkumham No. M.2.PK.04-10 Tahun 2007 disebutkan lagi:

    (1)         Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:

    a.    Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

    b.    Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

    c.    Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

    d.    Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

    e.    Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

    1.    Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

    2.    Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan

    3.    Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;

    f.     Masa pidana yang telah dijalani untuk:

    1.     Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya;

    2.     Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

    3.     Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan;

    4.     Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana;

     

    Dari ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa dalam syarat pemberian pidana bersyarat tidak disebutkan mengenai pengenaan biaya terkait permohonan tersebut, sehingga dapat disimpulkan dalam pengurusan pembebasan bersyarat tidak dipungut biaya.

     

    4.    Ke mana harus mengadu jika kami diminta untuk mengeluarkan materi agar proses pengeluaran surat-surat dapat dikeluarkan?

     

    Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, jika memang biaya yang dimaksud adalah segala biaya yang sah, maka diberikan kepada petugas yang mengeluarkan salinan putusan atau salinan kutipan putusan tersebut. Namun, untuk setiap pengaduan terhadap tindakan petugas dalam instansi yang meminta sejumlah uang yang tidak sah dalam pengurusan surat-surat yang anda lakukan, dapat anda laporkan kepada atasan si petugas tersebut. misalnya, ketika anda meminta salinan putusan dan anda dimintai sejumlah uang yang tidak sewajarnya, saudara dapat melaporkan perbuatan si petugas tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri sebagai atasan dari orang tersebut.

     

    5.    Untuk pertanyaan yang kelima, kami kurang mengerti apa yang ingin Anda tanyakan. Jika terkait tidak dikeluarkannya petikan putusan, Anda dapat menghubungi Panitera Pengganti dalam perkara yang dihadapi oleh kakak Anda. Sebagai informasi bagi anda, berdasarkan KUHAP dan SEMA No 1 Tahun 2011, petikan putusan harus diberikan Segera setelah putusan diucapkan, sedangkan salinan putusan paling lambat 14 hari sudah harus diterima, sehingga apabila Anda sampai dengan sekarang belum menerima petikan maupun salinan putusan, anda boleh mengajukan pengaduan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, terhadap kinerja pegawainya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Kemudian terkait masalah Pengadilan telah 3 kali melakukan salah ketik, harus dilihat dulu apa yang salah ketik tersebut. Jika yang salah ketik tersebut terhadap salinan putusan, dapat diperbaiki oleh pihak pengadilan atas sepengetahuan para pihak.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, kiranya penjelasan yang kami berikan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

    4.    Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan

    5.    Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/Sk/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

     

    Tags

    salinan putusan
    pembebasan bersyarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!