KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

PERTANYAAN

Apakah semua benda dapat dijadikan jaminan utang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan adanya hak kebendaan yang dimiliki oleh seseorang dapat memberikan kekuasaan langsung atas benda yang dimilikinya, salah satunya dengan memberikan suatu jaminan.

    Jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Lantas, apakah semua benda dapat dijadikan sebagai jaminan utang?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    KLINIK TERKAIT

    Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan

    Eksekusi Objek Sita Jaminan di Luar Wilayah Pengadilan

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Semua Benda Dapat Jadi Jaminan Utang? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 14 Mei 2013.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Mengenai pertanyaan Anda terkait apakah semua benda dapat dijadikan sebagai jaminan utang, hal itu bergantung pada jaminan apa yang dipergunakan untuk menjaminkan benda tersebut.

     

    Hak Kebendaan

    Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda dan merupakan hak perdata. Hak ini memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang atas suatu benda dan dapat dipertahankan. Hak kebendaan dapat dibedakan sebagai berikut:

    1. Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zekenheidsrecht). Contohnya gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia.
    2. Hak kebendaaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht). Contohnya hak milik dan bezit.[1]

     

    Jaminan Umum dan Khusus

    Jaminan adalah harta kekayaan debitur yang dijadikan suatu tanggungan kepada kreditur untuk menjamin pelaksanaan kewajibannya yaitu pemenuhan prestasi dalam suatu perikatan.[2]

    Berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata, semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan, atau dengan kata lain sebagai bentuk jaminan umum.

    Selain jaminan umum, ada pula jaminan khusus yang dapat diberikan oleh debitur kepada kreditur, di mana krediturnya memiliki hak-hak tagihan yang sifatnya didahulukan (hak preferen).[3]

    Adapun jaminan khusus ini dibagi menjadi dua yaitu jaminan kebendaan (Pasal 1131 KUH Perdata) dan jaminan perorangan (Pasal 1820 s.d. Pasal 1850 KUH Perdata). Jaminan kebendaan dibagi dua yaitu jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Adapun salah satu contoh jaminan benda bergerak dapat berupa gadai sebagaimana tertera pada Pasal 1150 KUH Perdata. Sementara untuk jaminan benda tidak bergerak adalah hipotek sebagaimana tertera pada Pasal 1162 KUH Perdata.

     

    Jenis Jaminan Kebendaan

    Pengertian jaminan kebendaan adalah jaminan yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda yang mempunyai hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya. Apabila debitur wanprestasi atas utangnya, objek jaminan tidak dapat dimiliki oleh kreditur, karena lembaga jaminan bukan bertujuan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang.[4]

    Adapun ciri-ciri jaminan kebendaan antara lain:[5]

    1. Merupakan hak mutlak atas suatu benda;
    2. Dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh siapapun;
    3. Selalu mengikuti benda di tangan siapapun benda itu berada (droit de suite/zakaaksqevolg);
    4. Mengandung asas prioritas, yaitu hak kebendaan lebih dulu terjadi akan lebih diutamakan daripada yang terjadi kemudian (droit de preference).

    Jenis dan contoh jaminan kebendaan antara lain dapat berupa:

    1. Gadai

    Ketentuan gadai diatur dalam Pasal 1150 s.d. Pasal 1160 KUH Perdata. Benda yang digadaikan harus diletakkan di bawah kekuasaan si berpiutang (kreditur) atau pihak yang disepakati. Ini berarti tidak mungkin barang tersebut adalah barang yang akan ada di kemudian hari. Contoh objek yang dapat digadaikan adalah perhiasan misalnya emas, berlian serta kendaraan bermotor.

     

    1. Fidusia

    Pasal 1 angka 2 UU Fidusia mengatur benda yang dapat dijadikan jaminan dalam fidusia adalah benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.  

    Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.[6] Kemudian, kecuali jika diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi klaim asuransi dalam hal objek jaminan fidusia diasuransikan.[7] 

    Patut dicatat, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa hak kepemilikan benda tersebut tetap pada penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Fidusia. Contoh objek yang dapat dijaminkan fidusia adalah kendaraan bermotor.

    Baca juga: Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi

     

    1. Hak Tanggungan

    Diatur tersendiri dalam UU 4/1996 bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud UUPA berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Selengkapnya mengenai hak tanggungan dapat Anda baca dalam Hak Tanggungan sebagai Satu-Satunya Hak Jaminan atas Tanah.

     

    1. Hipotek Kapal

    Diatur dalam Pasal 1162 s.d. Pasal 1232 KUH Perdata serta UU Pelayaran. Satu-satunya objek yang dapat dijadikan sebagai hipotek adalah kapal. Ini karena tanah yang dahulu dijaminkan dengan hipotek telah dijaminkan dengan hak tanggungan sejak adanya UU 4/1996. Hipotek diberikan kepada jaminan benda tidak bergerak. Objek hipotek adalah kapal dengan bobot 7 ton ke atas atau isi 20 m3.

     

    1. Resi Gudang

    Perihal resi gudang diatur dalam UU 9/2006 dan perubahannya. Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan pengelola gudang.[8] Setiap resi gudang yang diterbitkan hanya dapat dibebani satu jaminan utang.[9]

    Sehingga dapat disimpulkan jenis-jenis jaminan kebendaan terdiri dari gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek kapal, dan resi gudang.

    Demikian jawaban dari kami tentang jenis dan contoh jaminan kebendaan, semoga bermanfaat.

             

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
    3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
    4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
    5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.

     

    Referensi:

    1. Anisah Firdausi. Penerbitan Resi Gudang sebagai Jaminan Utang. Tesis. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2017;
    2. Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana, 2013
    3. Mariam Darus Badrulzaman. Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 11, 2000;
    4. Rivaldo Marcello Kalley. Kedudukan Benda Tak Bergerak sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 2023;
    5. Trisadini Prasastinah Usanti. Lahirnya Hak Kebendaan. Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 1, 2012.

    [1] Trisadini Prasastinah Usanti. Lahirnya Hak Kebendaan. Jurnal Perspektif, Vol. XVII, No. 1, 2012, hal. 45

    [2] Mariam Darus Badrulzaman. Beberapa Permasalahan Hukum Hak Jaminan. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 11, 2000, hal. 12

    [3] Rivaldo Marcello Kalley. Kedudukan Benda Tak Bergerak sebagai Jaminan dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Lex Privatum, Vol. 11, No. 1, 2023, hal. 8

    [4] Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana, 2013, hal. 59

    [5] Anisah Firdausi. Penerbitan Resi Gudang sebagai Jaminan Utang. Tesis. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2017, hal. 22

    [6] Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”)

    [7] Pasal 10 UU Fidusia

    [8] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

    [9] Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang

    Tags

    fidusia
    gadai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!