Untuk hukumonline, saya ingin menanyakan tentang apakah perlu dasar hukum untuk keberadaan becak motor (bentor)? Karena di daerah saya, banyak sekali bentor yang beroperasi yang sudah memodifikasi motor menjadi kendaraan umum yang tidak jelas apa dasar hukumnya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sayangnya Anda tidak menjelaskan daerah mana tempat beroperasinya becak motor (bentor) yang Anda maksud. Lepas dari itu, berdasarkan penelusuran kami beberapa daerah di Indonesia mengizinkan beroperasinya becak bermotor sebagai angkutan jalan. Beberapa daerah di Indonesia yang mengizinkan beroperasinya becak bermotor antara lain di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Dairi dan Kota Tebing Tinggi. Izin beroperasinya becak bermotor di daerah-daerah tersebut disebutkan secara tegas di dalam peraturan daerah masing-masing.
Menurut laman resmi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kabupaten Dairi, izin beroperasinya becak bermotor di Kab. Dairi didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 16 Tahun 2000 tentang Usaha Angkutan Umum (“Perda Dairi 16/2000”). Sedangkan, izin beroperasinya becak bermotor di Kota Tebing Tinggi adalah Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor.
Pada umumnya, beroperasinya becak bermotor di daerah-daerah tersebut harus memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan persyaratan administratif, termasuk izin usaha. Misalnya, Di dalam Perda Dairi 16/2000 juga disebutkan bahwa setiap orang yang ingin memiliki usaha angkutan (termasuk becak bermotor) wajib memiliki izin usaha angkutan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Untuk memperoleh Izin Usaha Angkutan yang baru, wajib memenuhi persyaratan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
1.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi bagi pemohon yang berbentuk koperasi, tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
3.Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan:
4.Memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
5.Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai minimal 5 (lima) tahun kendaraan bermotor;
6.Pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
Berdasarkan Perda Dairi 16/2000, sebelum becak motor tersebut diberikan izin usaha angkutan untuk dapat beroperasi secara sah, maka hal lain yang juga perlu dilakukan pemilik mengajukan permohonan pengujian periodik kendaran bermotor. Nantinya, Penguji/Petugas melaksanakan kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Setelah dinyatakan lulus oleh penguji/petugas memproses penyelesaian Administrasi, tanda bukti lulus uji, pemberian plat uji, dan tanda samping, termasuk pemungutan Retribusi.
Pada sisi lain, sejumlah daerah lainnya, seperti DKI Jakarta, melarang beroperasinya becak bermotor. Larangan tersebut diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI No. 8/2007”). Pasal 2 ayat (6) Perda DKI No. 8/2007 menyatakan setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis empat yang bermesin dua tak. Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2 (dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj (dua tak), motor becak (mobec), dan sejenisnya (penjelasan Pasal 2 ayat [6] Perda DKI No. 8/2007). Selain DKI Jakarta, Kota Palembang juga melarang beroperasinya becak bermotor. Mengutip laman resmi Media Center Beranda Informasi Kota Palembang (palembangnews.com), pelarangan becak bermotor di daerah tersebut didasarkan pada Perda Kota Palembang No. 22 Tahun 2010 tentang Keamanan dan Ketertiban.