Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola pada Barang Dagangan

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola pada Barang Dagangan

Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola pada Barang Dagangan
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penggunaan Lambang Klub Sepak Bola pada Barang Dagangan

PERTANYAAN

Banyak website dan lapak-lapak online yang menjual baju, tas, batik, stiker, dan lain-lain yang mana barang tersebut menggunakan logo klub sepak bola. Apakah hal seperti itu melanggar hukum paten atau royalti? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pertama-tama perlu kami luruskan disini, mungkin maksud Anda adalah melanggar hukum terkait hak atas merek dan/atau hak cipta karena hukum paten yang Anda sebutkan sangat keluar dari konteks perlindungan terkait dengan pertanyaan Anda.
     
    Dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran, apabila fasilitas online tersebut tidak/belum memperoleh izin penggunaan logo maupun nama dari pemilik logo sepak bola (lisensi) tersebut yang telah terdaftar (lihat website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM).
     
    Sementara itu, dapat dikatakan bukan sebuah bentuk pelanggaran apabila fasilitas online yang dimaksud telah memperoleh izin (lisensi) dalam hal untuk memproduksi dan memperbanyak serta memakai merek dari si pemilik merek yang telah terdaftar. Lebih jauh untuk mengetahui tentang lisensi dapat dilihat pada Pasal 42-45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Mengenai pelanggaran hak cipta dalam kasus Anda, bagi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), sementara bagi pengelola website yang menyediakan tempat perdagangan  barang-barang tersebut dapat dikenakan Pasal 114 UU Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Muhammad Aris Marasabessy dan pernah dipublikasikan pada Jum’at, 7 Maret 2014.
     
    Intisari:
     
     
    Pertama-tama perlu kami luruskan disini, mungkin maksud Anda adalah melanggar hukum terkait hak atas merek dan/atau hak cipta karena hukum paten yang Anda sebutkan sangat keluar dari konteks perlindungan terkait dengan pertanyaan Anda.
     
    Dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran, apabila fasilitas online tersebut tidak/belum memperoleh izin penggunaan logo maupun nama dari pemilik logo sepak bola (lisensi) tersebut yang telah terdaftar (lihat website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM).
     
    Sementara itu, dapat dikatakan bukan sebuah bentuk pelanggaran apabila fasilitas online yang dimaksud telah memperoleh izin (lisensi) dalam hal untuk memproduksi dan memperbanyak serta memakai merek dari si pemilik merek yang telah terdaftar. Lebih jauh untuk mengetahui tentang lisensi dapat dilihat pada Pasal 42-45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
     
    Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
     
    Mengenai pelanggaran hak cipta dalam kasus Anda, bagi pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), sementara bagi pengelola website yang menyediakan tempat perdagangan  barang-barang tersebut dapat dikenakan Pasal 114 UU Hak Cipta.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk meluruskan, perlu diketahui kini telah terbit Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) sebagaimana telah mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagaimana telah mencabut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) sebagaimana telah mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
     
    Pertama-tama perlu kami luruskan disini, mungkin maksud Anda adalah melanggar hukum terkait hak atas merek dan/atau hak cipta karena hukum paten yang Anda sebutkan sangat keluar dari konteks perlindungan terkait dengan pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Paten menyebutkan:
     
    Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
     
    Jadi pada intinya, paten itu lebih bersifat pada perlindungan inventor dan invensinya di bidang teknologi. Beda halnya dengan pertanyaan Anda, yang menitikberatkan terkait dengan lambang maupun logo sepak bola yang menurut kami lebih kepada hak atas merek dan/atau hak cipta.
     
    Hak Atas Merek
    Selanjutnya terkait dengan pertanyaan Anda, dapat kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Pasal 1 angka 1 UU MIG menyebutkan:
     
    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
     
    Kemudian Pasal 1 angka 5 UU MIG menyebutkan:
     
    Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Dapat dikatakan maksud dari kedua pasal tersebut adalah merek yang telah didaftarkan oleh pemiliknya telah mempunyai hak kepemilikan yang mana hak tersebut adalah hak monopoli untuk menggunakannya sendiri maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Penjualan Barang dengan Logo/Brand Klub Sepak Bola
    Terkait dengan pertanyaan Anda tentang fasilitas online yang menjual berbagai jenis barang dengan logo maupun brand tim sepak bola dunia, menurut kami dapat dikatakan sebagai pelanggaran dan juga dapat dikatakan bukan sebagai pelanggaran.
     
    Dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran, bila fasilitas online tersebut tidak/belum memperoleh izin penggunaan logo maupun nama dari pemilik logo sepak bola (lisensi) tersebut yang telah terdaftar (lihat website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM).
     
    Berlainan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bukan suatu bentuk pelanggaran apabila fasilitas online yang dimaksud telah memperoleh izin (lisensi) dalam hal untuk memproduksi dan memperbanyak serta memakai merek dari si pemilik merek yang telah terdaftar. Lebih jauh untuk mengetahui tentang lisensi dapat dilihat pada Pasal 42-45 UU MIG.
     
    Bentuk pelanggaran yang dimaksudkan di atas dapat dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran pidana sebagaimana yang telah diatur secara jelas pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan (2)  UU MIG yang menyebutkan:
     
    1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
    2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
     
    Dan selanjutnya Pasal 102 UU MIG menyebutkan:
     
    Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
     
    Hak Cipta
    Kemudian terkait dengan hak cipta; sebuah logo tim sepak bola merupakan bagian dari ciptaan yang dilindungi dimana hal tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta:
     
    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
     
    Dalam penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "gambar" antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.
     
    Perlu dipahami bahwa perlindungan tersebut timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata dan tidak mensyaratkan untuk dilakukannya pendaftaran.[1]
     
    Oleh karena pencipta atau pemegang hak cipta pada dasarnya memiliki hak enomomi atas suatu ciptaannya, maka setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi untuk melakukan:[2]
    1. penerbitan Ciptaan;
    2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan Ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
    5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan Ciptaan;
    7. Pengumuman Ciptaan;
    8. Komunikasi Ciptaan; dan
    9. penyewaan Ciptaan.
    wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[3]
     
    Selain itu, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[4] Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.[5]
     
    Menurut hemat kami, pelanggaran terkait dengan hal yang Anda tanyakan dapat dikenakan sanksi pidana bagi:
     
    1. Pelaku usaha yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta menjual barang-barang dengan logo klub sepak bola sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta:
     
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    1. Pengelola website yang menyediakan tempat perdagangan barang tersebut  sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 114 UU Hak Cipta:
     
    Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, diakses pada 12 Juni 2018 pukul 13.15 WIB
     
     
    ...
     
     
    Artikel Sebelum Pemutakhiran yang Dibuat oleh Muhammad Aris Marasabessy

     

    Mungkin maksud Anda adalah melanggar hukum merek maupun hak cipta karena hukum paten yang Anda sebutkan sangat keluar dari konteks perlindungan terkait dengan pertanyaan Anda.

     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten menyebutkan :
     
    "Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya"
     
    Jadi pada intinya, paten itu lebih bersifat pada perlindungan inventor dan invensinya di bidang teknologi. Beda halnya dengan pertanyaan Anda, yang menitikberatkan terkait dengan lambang maupun logo sepak bola yang menurut saya lebih kepada merek maupun hak cipta.
     
    Selanjutnya terkait dengan pertanyaan Anda, dapat kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan merek. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU Merek") menyebutkan :
     
    “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasidari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
     
    Kemudian Pasal 3 UU Merek menyebutkan:
     
    “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
     
    Dapat dikatakan maksud dari kedua pasal tersebut adalah merek yang telah didaftarkan oleh pemiliknya telah mempunyai hak kepemilikan yang mana hak tersebut adalah hak monopoli untuk menggunakannya maupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
     
    Terkait dengan pertanyaan yang Anda tentang fasilitas online yang menjual berbagai jenis barang dengan logo maupun brand tim sepak bola dunia, menurut saya dapat dikatakan sebagai pelanggaran dan juga dapat dikatakan bukan sebagai pelanggaran.
     
    Dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran bila fasilitas online tersebut tidak/belum memperoleh izin penggunaan logo maupun nama dari pemilik logo sepak bola (lisensi) tersebut yang telah terdaftar (lihat website Dirjen HKI). Dan dapat dikatakan sebagai bukan sebuah bentuk pelanggaran apabila fasilitas online yang dimaksud telah memperoleh izin (lisensi) dalam hal untuk memproduksi dan memperbanyak serta memakai merek dari si pemilik merek yang telah terdaftar. Lebih jauh untuk mengetahui tentang pengalihan hak atas merek dapat dilihat pada Pasal 40 UU Merek.
     
    Bentuk pelanggaran yang dimaksudkan di atas dapat dikatagorikan sebagai bentuk pelanggaran pidana sebagai yang telah diatur secara jelas pada ketentuan Pasal 90 UU Merek yang menyebutkan:
     
    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Kemudian Pasal 91 UU Merek menyebutkan:
     
    “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).”
     
    Dan selanjutnya Pasal 94 ayat (1) UU Merek menyebutkan:
     
    “Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
     
    Kemudian terkait dengan hak cipta; sebuah logo tim sepak bola merupakan bagian dari hak cipta dimana hal tersebut telah jelas diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang mana perlindungan tersebut bersifat otomatis semenjak hasil ciptaan tersebut diciptakan/diumumkan dan tidak mensyaratkan untuk dilakukannya pendaftaran (Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta).
     
    Oleh karena itu penggunaan logo tim sepak bola dalam fasilitas online harus dan wajib untuk memperoleh ijin dari Pencipta sebagai salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-haknya, baik itu hak moral maupun hak ekonomi (dapat dilihat pada penjelasan UU Hak Cipta Bagian Umum).
     
    Pelangaran terkait dengan hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang telah disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 72 dan Pasal 73 UU Hak Cipta.
     
    Demikian Penjelasan saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1.    Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten;
    2.    Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek;
    3.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta
    [2] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta
    [3] Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta
    [4] Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta
    [5] Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta

    Tags

    bola
    logo

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!