KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan

Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tempat Kejadian Perkara, Daerah Hukum Polisi, dan Kewenangan Relatif Pengadilan

PERTANYAAN

Saya ditipu seorang wanita dan si pelaku membawa pergi barang dan duit saya. Sekarang sang pelaku ada di pulau lain (misalnya, saya di Jakarta dan si pelaku di Sumatera). Bagaimana harus saya proseskan hal ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami berasumsi bahwa pelaku yang membawa pergi barang dan uang Anda adalah si wanita dalam cerita Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat
     

    Di dalam cerita, Anda mengatakan bahwa Anda “ditipu”. Kami berasumsi bahwa yang Anda maksud adalah penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Untuk melihat apakah perbuatan yang dilakukan oleh wanita tersebut adalah tindak pidana penipuan atau tidak, maka kita mengacu pada Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

     

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa kejahatan ini dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya:

    a.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;

    b.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

    c.    membujuknya itu dengan memakai:

    1)    nama palsu atau keadaan palsu atau

    2)    akal cerdik (tipu muslihat) atau

    3)    karangan perkataan bohong.

     

    Agar dapat dipidana berdasarkan pasal ini, perbuatan si wanita tersebut harus memenuhi unsur-unsur di atas. Karena kurangnya keterangan mengenai perbuatan yang dilakukan oleh wanita tersebut, kami tidak dapat memberikan pendapat mengenai apakah perbuatan wanita tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan atau tidak.

     
    Ke mana melaporkan tindak pidana?

    Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Harry Kurniawan, S.H. dalam artikel yang berjudul Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, dalam hal Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi:

    a.    Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    b.    Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;

    c.    Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;

    d.    Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

    (Pasal 4 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia [“PP 23/2007”])

     

    Untuk wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

     
    Kewenangan relatif pengadilan negeri

    Lalu, mengenai si pelaku yang sekarang berada di pulau lain dan di pengadilan mana penuntutan pidana yang Anda ajukan dapat diproses, kita mengacu pada dasar menentukan kewenangan relatif pengadilan negeri. Dalam hal ini kami juga kurang mendapatkan informasi mengenai di mana perbuatan yang Anda maksud dengan penipuan itu terjadi.

     

    M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 96), menjelaskan bahwa pada dasarnya masalah sengketa kewenangan mengadili yang diatur pada Bagian Kedua, Bab XVI adalah kewenangan mengadili secara relatif. Artinya, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi mana yang berwenang mengadili suatu perkara. Landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap Pengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif, diatur dalam Bagian Kedua, Bab X, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bertitik tolak dari ketentuan yang dirumuskan dalam ketiga pasal tersebut, ada beberapa kriteria yang bisa dipergunakan Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangannya mengadili perkara yang dilimpahkan penuntut umum kepadanya. Kriteria-kriteria yang dimaksud antara lain adalah:

    a.    Tindak pidana dilakukan (locus delicti)

    b.    Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil

     

    Berikut penjelasannya:

     

    a.    Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)

     

    Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 96-97), inilah asas atau kriteria yang pertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:

     

    Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.”

     

    Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah “tempat tindak pidana dilakukan” atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum Pengadilan Negeri mana dilakukan tindak pidana, Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif. Yang pertama-tama diteliti menentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkan penuntut umum berdasar “tempat terjadinya” tindak pidana. Pengadilan Negeri meneliti dengan seksama apakah tindak pidana itu terjadi di wilayah hukumnya. Jika sudah nyata terjadi di lingkungan wilayah hukumnya, dia yang berwenang memeriksa dan mengadilinya. Sebaliknya, apabila dari hasil penelitian ternyata perbuatan tindak pidana dilakukan di luar wilayah hukumnya, tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya dan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang dianggapnya berwenang, dengan jalan mengeluarkan surat “penetapan”.

     

    b.    Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil

     

    M. Yahya Harahap (Ibid, hal. 99-100) menjelaskan bahwa asas kedua menentukan kewenangan relatif berdasar tempat tinggal sebagian besar saksi. Jika saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan suatu Pengadilan Negeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang paling berwenang memeriksa dan mengadili. Asas ini diatur dalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP (dan sekaligus mengecualikan atau menyingkirkan asas locus delicti) yang berbunyi:

     

    “Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.”

     

    Lebih lanjut, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa penerapan asas tempat kediaman, dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut:

    1)    Apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri di mana sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal.

    Agar asas ini dapat diterapkan, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi:

    a)    terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

    b)    sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum pengadilan negeri tersebut.

    Dengan dipenuhinya kedua syarat tersebut, kewenangan relatif mengadili terdakwa atau memeriksa perkara, beralih dari Pengadilan Negeri tempat di mana peristiwa pidana terjadi ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa bertempat tinggal.

     

    2)    Tempat kediaman terakhir terdakwa

    Syarat yang harus dipenuhi:

    a)    terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum suatu Pengadilan Negeri.

    b)    sebagian besar saksi yang hendak dipanggil bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut.

    Jadi, apabila terdakwa melakukan tindak pidana di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, akan tetapi ternyata terdakwa berkediaman terakhir di daerah hukum Pengadilan Negeri yang lain. Demikian pula, saksi-saksi yang hendak dipanggil sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asas locus delicti dapat dikesampingkan, dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediaman terakhir terdakwa.

     

    3)    Di tempat terdakwa diketemukan

    Di samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukan kewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locus delicti dengan syarat:

    a)    terdakwa diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, serta

    b)    saksi-saksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.

    Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asas locus delicti apabila sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.

     

    4)    Di tempat terdakwa ditahan

    Syarat-syaratnya adalah:

    a)    tempat penahanan terdakwa

    b)    saksi-saksi yang hendak diperiksa sebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat ke Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa ditahan

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan yang telah kami uraikan di atas dapat disimpulkan bahwa Anda dapat melakukan proses perkara dengan melakukan penuntutan atas dasar tindak pidana penipuan sesuai kompetensi relatif pengadilan negeri berdasarkan asas-asas dan persyaratan yang kami jelaskan.

     

    Pada intinya, di manapun wanita yang menjadi pelaku penggelapan barang dan uang Anda berada, tuntutan dan jeratan hukum terhadapnya dapat dilakukan meskipun keberadaan si pelaku berbeda pulau dengan Anda.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    M. Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika: Jakarta.

     

    Tags

    polda
    polsek

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!