Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Putusan MK Dapat Diubah?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Putusan MK Dapat Diubah?

Apakah Putusan MK Dapat Diubah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Putusan MK Dapat Diubah?

PERTANYAAN

Apakah keputusan MK dapat diubah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami perlu meluruskan bahwa istilah tepat yang digunakan bukanlah keputusan, melainkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?

    Bisakah Menguji Kembali Pasal yang Sama ke MK?
     

    Pengaturan tentang MK dapat kita temui dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”’).

     

    Menjatuhkan putusan adalah salah satu kewenangan MK yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    1.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    2.    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    3.    memutus pembubaran partai politik

    4.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”

     

    Seperti yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) (Penjelasan Pasal 10 ayat [1] UU 8/2011)

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jelas kiranya dari penjelasan pasal di atas dapat kita ketahui bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945

    2.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    3.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

     
     
     

    Tags

    mahkamah konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!