Slip Gaji, Wajibkah?
PERTANYAAN
Apakah semua Perusahaan wajib memberikan slip gaji terhadap karyawan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah semua Perusahaan wajib memberikan slip gaji terhadap karyawan? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Mei 2013.
Intisari:
Berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.
Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan penelusuran kami, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawannya.
Akan tetapi, berbeda dengan UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur secara jelas bahwa pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.[1]
Pada praktiknya, sebagai bukti bahwa perusahaan telah membayarkan gaji/upah kepada buruh/karyawannya, seringkali perusahaan memberikan slip gaji. Tujuan adanya slip gaji ini adalah untuk memberikan bukti secara tertulis jika suatu saat nanti timbul persepsi yang berbeda dalam hal buruh/karyawan merasa gajinya belum dibayarkan. Bukti tertulis ini dianggap kuat untuk menjelaskan bahwa hak karyawan atas upah itu telah dibayarkan oleh pengusaha.
Jadi, memang pada dasarnya perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan bukti pembayaran upah, baik dalam bentuk slip gaji maupun dalam bentuk lainnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?