KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-jenis Tunjangan yang Jadi Dasar Perhitungan Uang Pesangon

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jenis-jenis Tunjangan yang Jadi Dasar Perhitungan Uang Pesangon

Jenis-jenis Tunjangan yang Jadi Dasar Perhitungan Uang Pesangon
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-jenis Tunjangan yang Jadi Dasar Perhitungan Uang Pesangon

PERTANYAAN

Dear Hukum Online, Sebentar lagi saya perusahaan saya akan bergabung dengan perusahaan lain. Karyawan diberikan pilihan untuk melanjutkan kerja sama atau memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan dengan di-PHK secara hormat. Saya memilih untuk di-PHK. Namun, dalam penentuan upah sebagai dasar perhitungan pesangon, HRD tidak bersedia memasukkan tunjangan perumahan, tunjangan pensiun dan tunjangan pajak dalam komponen upah sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat 1, karena menganggap tunjangan tersebut bukan tunjangan tetap. Dasar keberatan saya, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE. 07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Undang-Undang RI No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu: 1. Tunjangan-tunjangan yang saya sebutkan di atas, dibayarkan bersamaan dengan upah pokok, dan tercetak dalam slip gaji yang saya terima setiap bulan secara teratur dengan nilai yang tetap dan tidak dipengaruhi/dikaitkan dengan kehadiran maupun prestasi kerja. 2. Khusus tunjangan Pajak tidak saya terima dalam bentuk tunai, tetapi disetorkan langsung oleh perusahaan ke Kantor Pajak, dan tunjangan pensiun disetorkan langsung ke rekening Dana Pensiun saya di salah satu bank. 3. Khusus tunjangan perumahan, setiap bulan rutin saya terima tunai. HRD beralasan tunjangan perumahan hanya diberikan saat saya bertugas di luar kantor pusat (Papua), tetapi dalam perjanjian kerja tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut. Dan sekarang, saat saya sudah kembali ke kantor pusat, tunjangan rumah saya tetap diberikan. Jadi, saya simpulkan bahwa tunjangan tersebut tidak terkait dengan lokasi kerja dan seharusnya merupakan tunjangan tetap. Pertanyaan saya, apakah argumen saya benar atau saya salah? Apa yang harus saya lakukan bila tidak ada kata sepakat? Demikian, terima kasih sebelumnya untuk nasehat hukum terkait masalah saya. Salam, wans.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

     

    Mengenai fungsi pesangon dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 88 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang pada intinya mengatakan bahwa upah untuk pembayaran pesangon merupakan salah satu kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

    Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta
     

    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana yang disebut oleh Pasal 156 ayat (1) UUK.

     

    Komponen uang pesangon diatur dalam Pasal 157 ayat (1) UUK yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

    a.    upah pokok;

    b.    segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.”

     

    Di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah (“SE-07/MEN/1990”) seperti yang Anda tanyakan memang tidak menyebutkan pesangon di dalamnya. Namun, kita dapat melihat pengertian tunjangan tetap dalam SE-07/MEN/1990 tersebut, yakni suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

     

    Melihat dari ketentuan dalam UUK dan SE-07/MEN/1990 yang telah kami sebutkan di atas dapat diketahui bahwa memang benar apabila tunjangan perumahan, tunjangan pensiun dan tunjangan pajak seperti dalam cerita Anda telah diberikan secara teratur di setiap bulannya dengan diberikan bersamaan dengan upah pokok, maka seharusnya ketiga tunjangan di atas diberikan pula dalam perhitungan pesangon saat Anda di-PHK “secara hormat” oleh perusahaan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya, apabila tidak ada kata sepakat di antara Anda dengan HRD pada perusahaan Anda, maka mengenai upaya yang dapat Anda lakukan kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). Sejak adanya UU PPHI, upaya hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan hubungan industrial akan dilakukan secara bipartit terlebih dulu. Bila upaya bipartit gagal, pekerja bisa memilih upaya mediasi atau konsiliasi yang ditawarkan di instansi ketenagakerjaan setempat. Apabila pihak-pihak memilih mediasi atau konsiliasi dan tidak tercapai kesepakatan, dapat membawa perkaranya ke pengadilan hubungan industrial.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

     

    Tags

    pesangon

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!