Selamat pagi, Saya bekerja sebagai admin di sebuah perusahaan pada saat hari penggajian karyawan saya membuat kesalahan. Saya kurang paham nama semua karyawan dan saya salah memberikan gaji karyawan. Pada saat membemberikan gaji. saya bilang "ini Joko ya?" karyawan tersebut menerima gaji, namun tidak membaca nama di amplop gaji. Setelah pemberian gaji selesai saya baru menyadari bahwa ada gaji yang tertukar. Karyawan bernama Rudi mengambil gaji Joko, gaji Rudi masih ada pada saya dan Joko belum menerima. Segera saya menghubungi Rudi, karyawan tersebut off tapi berjanji akan menukar gaji (jumlah gaji karyawan berbeda karena status training). Sekarang sudah 10 hari namun dari pihak Rudi belum juga datang untuk menukar gaji. Telah dicoba dengan cara kekeluargaan, namun pihak keluarga Rudi belum memberikan gaji tersebut. Apakah hal tersebut bisa dilaporkan kepada polisi? Dan bagaimana peraturan hukum dalam hal tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Mengenai gaji yang tertukar tersebut, ada baiknya Anda melaporkan ke perusahaan mengenai permasalahan ini. Tujuannya agar perusahaan mengetahui apa yang terjadi dan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Jika cara-cara kekeluargaan dengan melibatkan perusahaan (sebagai pemberi kerja) tidak berhasil dilakukan, perusahaan dapat membawa masalah ini ke jalur pidana.
Perusahaan dapat melaporkan masalah tersebut kepada polisi dengan dasar adanya dugaan penggelapan. Mengenai penggelapan dapat Anda lihat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan kejahatan. Suatu penggelapan misalnya A meminjam sepeda B, kemudian dengan tidak seizin B dijualnya sepeda tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut R. Soesilo juga menjelaskan dengan apa yang dimaksud dengan “memiliki”. “Memiliki” menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya: menjual, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang dan sebagainya. Seorang menerima uang gaji kelebihan dan tidak mengembalikan uang kelebihannya itu dipandang sebagai penggelapan.
Penggelapan adalah delik aduan, yang berarti si pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang memiliki barang itu atau orang yang menderita atas tindak pidana tersebut.