Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlukah Izin Suami untuk Menjual Rumah yang Diperoleh Sebelum Menikah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Perlukah Izin Suami untuk Menjual Rumah yang Diperoleh Sebelum Menikah?

Perlukah Izin Suami untuk Menjual Rumah yang Diperoleh Sebelum Menikah?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perlukah Izin Suami untuk Menjual Rumah yang Diperoleh Sebelum Menikah?

PERTANYAAN

Saya seorang WNI yang bersuamikan WNA, Saat ini saya ada rencana untuk menjual rumah saya yang saya beli jauh sebelum saya menikah bahkan sebelum mengenal suami saya, apakah rumah saya itu termasuk harta bersama? Apakah saya juga memerlukan persetujuan suami untuk hal ini? Saya juga tidak membuat perjanjian perkawinan untuk memisah harta, apakah nanti di notaris saya akan mendapat masalah sehubungan dengab UUPA yang masih multitafsir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Kami kurang mendapat informasi mengenai kapan perkawinan Anda. Jika perkawinan Anda sebelum 2 Januari 1974 (tanggal berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)), maka terhadap perkawinan Anda berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Sedangkan jika perkawinan Anda terjadi setelah 2 Januari 1974, maka yang berlaku terhadap perkawinan Anda adalah UU Perkawinan.

     

    Untuk itu kami akan menjelaskan satu persatu berdasarkan KUHPer dan UU Perkawinan sebagai berikut:

     

    I.        Berdasarkan KUHPer

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?
     

    Jika perkawinan Anda terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam KUHPer. Mengenai harta dalam perkawinan, dalam Pasal 119 KUHPer dikatakan bahwa sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.

     

    Jadi jika perkawinan Anda terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan (tanggal 2 Januari 1974), maka rumah yang Anda beli jauh sebelum Anda menikah dengan suami Anda, termasuk ke dalam harta bersama. Sehingga berdasarkan Pasal 108 KUHPer, Anda memerlukan persetujuan dari suami Anda untuk menjual rumah tersebut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 108

    Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.

     

    Lebih lanjut, terkait dengan harta kekayaan persatuan ini, suami berhak untuk mengurus harta kekayaan persatuan. Suami diperbolehkan menjual, memindahtangankan, dan membebaninya tanpa campur tangan isteri (Pasal 124 KUHPer).

     

    Mengenai Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), persetujuan dari suami tidak ada kaitannya dengan UUPA. Hal yang terkait dengan UUPA adalah mengenai hak atas tanah apa yang dapat Anda kuasai, karena atas perkawinan Anda dan suami Anda telah terjadi percampuran harta. Percampuran harta ini berdampak pada hak atas tanah yang Anda kuasai juga menjadi bagian dari harta suami Anda yang seorang WNA, sehingga beberapa hak atas tanah tidak dapat lagi Anda kuasai. Berdasarkan Pasal 21, Pasal 30, Pasal 36 UUPA, Anda dan suami Anda tidak dapat menguasai tanah dengan hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan. Akan tetapi Anda dan suami Anda dapat menguasai tanah hak pakai (Pasal 42 UUPA).

     

    II.        Berdasarkan UU Perkawinan

     

    Sedangkan jika perkawinan Anda terjadi setelah berlakunya UU Perkawinan (2 Januari 1974), maka terhadap perkawinan Anda berlakulah ketentuan harta bersama dalam UU Perkawinan.

     

    Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ini berarti bahwa rumah yang Anda miliki sebelum perkawinan Anda dengan suami Anda, tidak termasuk dalam harta bersama.

     

    Terhadap harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya (Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan). Ini berarti bahwa untuk menjual rumah tersebut, Anda tidak memerlukan izin dari suami Anda.

     

    Sehubungan dengan UUPA, hal ini terkait dengan apakah Anda harus melepaskan hak atas tanah tertentu yang Anda peroleh sebelum menikah dengan suami Anda. Dalam hal ini, Anda dapat tetap memiliki hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, maupun hak guna bangunan yang Anda peroleh sebelum menikah dengan suami Anda (yang seorang WNA) (Pasal 21, Pasal 30, Pasal 36 UUPA). Anda dapat memiliki hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan karena harta bawaan Anda tidak menjadi bagian dari harta suami Anda (WNA) (karena harta bawaan tidak termasuk harta bersama).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

    3.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

     

    Tags

    uu perkawinan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!