Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Pencabutan Keputusan TUN

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Pencabutan Keputusan TUN

Masalah Pencabutan Keputusan TUN
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Pencabutan Keputusan TUN

PERTANYAAN

Dengan hormat, mohon diberikan informasi instansi yang berwenang untuk membatalkan SK, sebab SK 2008 dipakai dasar menerbitkan Surat Tugas Juli 2012. Padahal SK tersebut telah dicabut April 2012 dengan SK Bupati 2012. Terima kasih atas bantuannya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kami kurang mendapat informasi yang jelas mengenai SK 2008 yang Anda maksud. Kami berasumsi bahwa SK 2008 adalah Surat Keputusan (“SK”) Bupati 2008.

     

    Untuk mengetahui siapa yang berwenang membatalkan SK Tata Usaha Negara (TUN), terlebih dahulu kita memahami apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (“Keputusan TUN”). Pengertian Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(“UU 5/1986”) yang berbunyi:

     

    “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?
     

    Indroharto dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata (hal. 117) mengatakan bahwa suatu penetepan tertulis (beschikking) itu selalu merupakan salah satu bentuk dari Keputusan Badan atau Jabatan TUN yang merupakan suatu tindakan hukum TUN (administratieve rechtschandeling).

     

    Berdasarkan pengertian Keputusan TUN dan pendapat Indroharto di atas dapat disimpulkan bahwa SK Bupati yang Anda maksud merupakan suatu tindakan hukum TUN yang dikeluarkan oleh Bupati dalam bentuk penetapan tertulis sehingga merupakan suatu Keputusan TUN.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda apakah SK yang dikeluarkan Bupati tersebut merupakan SK yang dapat dimintakan pencabutannya atau tidak di Pengadilan TUN, maka kami perlu menguraikan terlebih dahulu sifat-sifat sebuah Keputusan TUN yang menjadi kewenangan Pengadilan TUN (penjelasan Pasal 1 Angka 3 UU 5/1986 sebelum perubahan).

     

    1.    Konkret dan Individual

    Bersifat konkret, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.

     

    SK Bupati sebagai dasar penerbitan Surat Tugas Juli 2012 dalam cerita Anda harus bersifat konkret, artinya jelas dikatakan bahwa SK Bupati itu mengenai suatu objek tertentu.

     

    Bersifat individual artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang perbuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yang menyebutkan nama-nama orang yang terkena keputusan tersebut.

     

    Dalam SK Bupati itu perlu jelas pula nama-nama setiap orang yang termuat di dalamnya, di sinilah pentingnya sifat individual yang dimaksud.

     

    2.    Final

    Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

     

    SK Bupati tersebut juga harus berlaku tanpa harus menunggu persetujuan dari badan atau pejabat lain.

     

    Apabila SK Bupati yang Anda tanyakan memiliki sifat-sifat seperti di atas, maka SK Bupati tersebut dapat dimintakan pencabutannya melalui gugatan ke Pengadilan TUN. Mengenai gugatan terhadap SK yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN ini, kita merujuk pada UU 5/1986.

     

    Sebelum menggugat sebuah SK yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN, terlebih dahulu penggugat perlu mengetahui keputusan-keputusan seperti apa yang tidak termasuk Keputusan TUN yang dapat diperkarakan di Pengadilan TUN. Mengenai hal ini kita merujuk pada ketentuan Pasal 2 UU 5/1986, yang menyebutkan keputusan-keputusan yang tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN, yaitu:

    a.    Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata;

    b.    Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;

    c.    Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan;

    d.    Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;

    e.    Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    f.     Keputusan TUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia;

    g.    Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum.

     

    Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah SK yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Kemudian, Pengadilan TUN akan memberikan putusan yang dapat berupa (Pasal 97 ayat (7) UU 5/1986):

    a.    gugatan ditolak;
    b.    gugatan dikabulkan;
    c.    gugatan tidak diterima;
    d.    gugatan gugur.
     

    Menurut Pasal 97 ayat (8) dan (9) UU 5/1986, dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. Kewajiban tersebut berupa:

    a.    pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau

    b.    pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau

    c.    penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3.
     

    Jadi, Pengadilan TUN-lah yang memiliki fungsi memerintahkan badan/pejabat TUN untuk mencabut SK Bupati tersebut atau mencabut kemudian menerbitkan SK yang baru. Dengan demikian, yang berwenang untuk mencabut sebuah SK yang dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN adalah badan/pejabat TUN itu sendiri namun berdasarkan perintah Pengadilan TUN.

     

    Namun demikian, berdasarkan cerita Anda, bila memang SK Bupati 2008 tersebut sudah dicabut dan diganti dengan SK Bupati 2012, maka seharusnya tidak lagi perlu dimintakan suatu putusan untuk melakukan pencabutan terhadap SK di Pengadilan TUN karena tindakan pencabutan SK dan menggantikannya dengan SK baru merupakan suatu tindakan hukum yang lazim terdapat dalam perbuatan pemerintahan.

     

    Apabila memang SK TUN 2008 tersebut sudah dicabut dengan SK TUN 2012, berarti SK TUN 2008 tersebut memang sudah tidak berlaku. Dengan demikian, otomatis tidak dapat lagi menjadi dasar penerbitan Surat Tugas Juli 2012. Artinya, Surat Tugas Juli 2012 juga tidak memberikan akibat hukum bagi orang-orang yang disebutkan dalam Surat Tugas tersebut.

     

    Pada praktiknya, yang berhak mencabut suatu Keputusan TUN adalah pejabat/instansi yang mengeluarkan Keputusan TUN itu sendiri, termasuk apabila terdapat kekeliruan administratif atau cacat yuridis seperti yang terdapat dalam pertanyaan Anda. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 111 K/TUN/2000.

     

    Dalam pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, sebagaimana kami sarikan, bahwa oleh karena ada kekeliruan dan cacat yuridis di dalam prosedur penerbitan suatu Keputusan TUN, maka Pejabat TUN yang bersangkutan setelah melakukan penelitian kembali, dapat dan berwenang membatalkan Keputusan TUN a quo atas inisiatif sendiri (spontane vernietiging).

     

    Jadi, dikaitkan dengan pertanyaan Anda, memang benar apa yang telah dilakukan oleh Bupati dalam pertanyaan Anda. Apabila pencabutan SK Bupati 2008 tersebut terjadi karena adanya kekeliruan atau cacat yuridis, maka Bupati berwenang mencabut Keputusan TUN tersebut atas inisiatif sendiri meskipun tanpa Putusan TUN.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     
    Referensi:

    Indroharto. 1995. Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata. LPP-HAN: Jakarta.

     
    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung No. 111 K/TUN/2000. 

    Tags

    pengadilan tata usaha negara
    pembatalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!