KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir

Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir

PERTANYAAN

Bagaimana menanggapi kenaikan tarif dari pengelola parkir yang menaikkan tarif parkir terlalu sering (dalam 1 tahun lebih dari satu kali)? Apakah tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen pengguna jasa parkir? Kalau ada, mohon saran dan dasar hukum yang mengatur. Terima kasih atas perhatiannya. Salam.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi parkir dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

    KLINIK TERKAIT

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab?
     

    “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.”

     

    Selain itu, dapat juga kita temui dalam Pasal 1 Angka 32 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.”

     

    Guna menjawab pertanyaan Anda mengenai tarif parkir, terlebih dahulu kami menjelaskan jenis retribusi yang terdapat dalam UU 28/2009.

     

    Dalam UU tersebut, tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e UU 28/2009,yakni retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Menurut Pasal 109 UU 28/2009, objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

     
    Kemudian, Pasal 115 UU 28/2009 menyatakan:
     

    Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Namun, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 127 huruf e UU 28/2009,yakni retribusi tempat khusus parkir. Menurut Pasal 126 UU 28/2009, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:

    a.    pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau

    b.    pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.

     

    Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU 28/2009 menegaskan:

     

    “Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.”

     

    Anda tidak menjelaskan secara detail kepada kami di mana lokasi penyediaan pelayanan parkir tersebut diselenggarakan. Apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa umum, sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial seperti yang kami jelaskan di atas, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa usaha.

     

    Namun, berpedoman dengan dua jenis retribusi parkir seperti yang telah kami uraikan di atas, keduanya dikelola oleh pemerintah daerah sehingga besarnya tarif/retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat.

     

    Sebagai contoh di daerah DKI Jakarta Gubernur provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda DKI Jakarta 5/2012”). Dalam Pasal 1 Angka 24 Perda DKI Jakarta 5/2012 disebutkan bahwa tarif layanan parkir adalah imbalan atas jasa layanan parkir yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.

     

    Kemudian. dalam Pasal 51 ayat (1) Perda DKI Jakarta 5/2012 dikatakan:

     

    “Tarif layanan parkir ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan:

    a.    kawasan (zoning) parkir;

    b.    jenis kendaraan; dan

    c.    jam penggunaan SRP (Satuan Ruang Parkir).”

     

    Besarnya tarif parkir DKI Jakarta diatur lebih rinci dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (“Pergub DKI Jakarta 120/2012”).

     

    Sebagai informasi untuk Anda, keberlakuan Pergub DKI Jakarta 120/2012 dipermasalahkan oleh seorang pengacara, yang dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi.

     

    Pergub DKI Jakarta 120/2012 ini berlaku tidak hanya untuk penetapan tarif parkir pada tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, akan tetapi juga pada tempat parkir yang diselenggarakan oleh badan usaha. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 9 Pergub DKI Jakarta 120/2012:

     

    “Penyelenggara fasilitas parkir untuk umum adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, baik yang memungut maupun tidak memungut biaya parkir.”

     

    Dengan adanya Pergub DKI Jakarta 120/2012 ini, berarti pemerintah telah menetapkan besarnya tarif parkir yang berlaku bagi fasilitas parkir untuk umum. Dalam lampiran Pergub DKI Jakarta 120/2012 ini dapat kita lihat kisaran tarif parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut pendapat kami, selama tarif yang dikenakan sesuai dengan peraturan, maka kenaikan tarif tersebut adalah hal yang wajar.

     

    Berdasarkan uraian yang kami jelaskan di atas dapat diketahui bahwa yang menetapkan tarif suatu tempat penyediaan pelayanan parkir adalah pemerintah setempat melalui peraturan daerah yang dibuatnya. Apabila ada kenaikan tarif parkir, tentu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kenaikan tarif tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh penyelenggara parkir seperti dalam cerita Anda.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang lainnya sekaligus memberikan contoh kasus gugatan masalah tarif parkir dan langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa parkir, maka kita melihat pada artikel Secure Parking Dihukum Sesuaikan Tarif Parkir. Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa sebuah perusahaan pengelola parkir bernama PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking). Perusahaan tersebut Lantaran menerapkan tarif parkir ‘tinggi’, perusahaan pengelola parkir itu dihukum untuk menyesuaikan tarif parkir sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No. 48/2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di luar Badan Jalan di Provinsi DKI Jakarta. Hal itu diputuskan majelis hakim dalam persidangan pada Juni 2010.

     

    Putusan itu merupakan buah dari gugatan David ML Tobing terhadap Secure Parking serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta. Ketiga tergugat ini juga dihukum membayar ganti rugi Rp10.000,- kepada David secara tanggung renteng. David menggugat Secure Parking atas dasar perbuatan melawan hukum lantaran menerapkan tarif parkir melebihi SK Gubernur No. 48/2004 dan Perda DKI No5/1999.Hakim mengatakan bahwa Secure Parking terbukti telah menarik biaya yang melebihi ketentuan yang berlaku dan perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tuntutan ganti rugi sebesar Rp10.000,- dikabulkan.

     

    Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa sah saja jika menaikkan tarif parkir selama tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Gubernur.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, Anda dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan memintakan ganti kerugian atas kenaikan tarif parkir tersebut yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yakni dalam Buku III, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:

     

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

    3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    4.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

    5.    Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!