Tentang Bezit dan Bezitter
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud bezitter dan bezit?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud bezitter dan bezit?
Bezit dan bezitter merupakan istilah yang dapat kita temui dalam hukum kebendaan. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 63), yang dimaksud dengan bezit adalah suatu keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebenarnya ada pada siapa.
Ny. Frieda Husni Hasbullah, S.H., M.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan (hal. 66) mengatakan bahwa istilah bezit sebenarnya diambil alih dari Buku Ketiga Titel Kedua Bagian Pertama Burgerlijk Wetboek Belanda, selanjutnya disebut BW dengan judul “Van Zaken”. Dalam Pasal 585 BW Belanda dinyatakan:
“Door bezit wordt verstaan het houden of genieten eener zaak, welke iemand, of in persoon, of door een ander, in zijn magt heft, als of zij hem toebehoorde.”
Dikatakan oleh Frieda terjemahan bebasnya kurang lebih sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan bezit ialah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda yang dikuasai seseorang baik atas upaya sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah benda itu adalah miliknya sendiri.”
Selain itu, Frieda juga mengutip pendapat dari Sri Soedewi (Ibid, hal. 67), yang mengatakan bezit adalah keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana seorang menguasainya baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain seolah-olah itu adalah kepunyaan sendiri.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai bezit diatur dalam Buku Kedua Bab Kedua Bagian Kesatu. Dari judul Buku Kedua sendiri dapat dilihat apa itu bezit, yaitu “Tentang Kedudukan Berkuasa (Bezit) dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya”. Pengertian bezit atau kedudukan berkuasa terdapat dalam Pasal 529 KUHPer, yaitu yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Frieda memberikan kesimpulan (Ibid, hal. 67) bahwa berdasarkan definisi-definisi tersebut, pengertian bezit mendekati atau hampir sama dengan pengertian hak milik (eigendom). Bedanya pada eigendom lebih menunjukkan suatu hubungan hukum dengan pemiliknya, sedangkan pada bezit lebih menunjukkan adanya hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya. Selain itu pada eigendom, seseorang dapat bertingkah sebagai pemilik (eigenaar) suatu benda karena ia memang pemiliknya. Tetapi, ada juga yang bertindak atau bersikap seakan-akan ia pemilik suatu benda tanpa diketahui apakah ia pemilik sesungguhnya atau bukan. Kalau ia memenuhi persyaratan telah ditentukan, maka ia akan memperoleh perlindungan hukum sebagai penguasa (bezitter) tanpa wajib membuktikan haknya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa oleh karena itu pada bezit, seseorang yang menguasai suatu benda belum tentu adalah pemiliknya yang sejati. Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak orang yang bersangkutan menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat juga bahwa yang dimaksud dengan bezitter adalah orang yang berkuasa atas suatu benda, tanpa memperhatikan apakah ia menguasai benda tersebut sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Ini karena bezitter adalah pihak yang secara nyata/lahiriah nampak sebagai orang yang menguasai benda tersebut.
Perlu juga diketahui bahwa dalam artikel Istilah Bezit dalam Perkara Narkotika, antara lain dituliskan pendapat majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa konsep bezit tidak bisa diterapkan dalam perkara pidana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Referensi:
1. Hasbullah, Frieda Husni. 2002. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak Yang Memberi Kenikmatan. Ind-Hil-Co.
2. Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?