Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pedofilia

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pedofilia

Sanksi Pidana bagi Pelaku Pedofilia
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Pidana bagi Pelaku Pedofilia

PERTANYAAN

Bagaimana pengaturan tentang pedofilia yang disebut sebagai tindak pidana dalam peraturan hukum di Indonesia? Dan apa sanksi bagi pelaku tindak pidana pedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pedofilia adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual. Pada KUHP dan UU 1/2023, istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.

    Selain itu pengaturan mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Ketentuan mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak.

    Lantas, apa hukuman pelecehan anak di bawah umur atau pedofilia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pedofilia Menurut Hukum Indonesia yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 04 Juli 2013 kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 22 Februari 2017.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Sidang Pidana Anak Tertutup untuk Umum?

    Wajibkah Sidang Pidana Anak Tertutup untuk Umum?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Pedofilia?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud dengan pedofilia menurut KBBI adalah kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pedofilia juga diartikan sebagai manusia dewasa yang memiliki perilaku seksual menyimpang dengan anak-anak. Atau bisa dimaknai sebagai kelainan jiwa pada seseorang untuk bertindak dengan menjadikan anak-anak sebagai instrumen atau sasaran dari tindakan itu. Umumnya, tindakan tersebut berupa pelampiasan nafsu seksual. Pedofilia termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap anak.[1]

    Pedofilia Menurut KUHP

    Sementara dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[2] istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur.

    Mengutip pendapat R. Soesilo dalam buku KUHP Serta Komentar-komentarnya (hal. 212), istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya, cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya; termasuk pula persetubuhan namun di undang-undang disebutkan sendiri.

    Mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diatur dalam pasal-pasal berikut ini.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 290

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

    1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
    2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
    3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

    Pasal 415

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

    1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

    Pasal 292

    Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

     

    Pedofilia Menurut UU Perlindungan Anak

    Sedangkan dalam UU Perlindungan Anakdan perubahannya, hukuman pelecehan anak di bawah umur diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. Seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[3]

    Terkait dengan pertanyaan kekerasan seksual pada anak pasal berapa? dapat ditemukan dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016jo. Pasal 76D UU 35/2014dan Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014 yang berbunyi:

    Pasal 76D

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Pasal 81 ayat (1)

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

    Pasal 76E

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Pasal 82 ayat (1)

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    Contoh Kasus

    Contoh kasus perbuatan cabul terhadap anak dapat kita temukan dalam Putusan PN Kuningan No. 163/Pid.Sus/2015/PN-KNG. Terdakwa dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” berdasarkan Pasal 82 UU 35/2014 (hal. 62)

    Pada pertimbangannya, hakim antara lain menyatakan bahwa korban dari perilaku pedofiliaadalah anak-anak dan setiap anak harus mendapatkan perlindungan selama masa tumbuh kembangnya (hal. 53). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan serta denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (hal. 62).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor 163/Pid.Sus/2015/PN-KNG.

    Referensi:

    1. Diana Yusyanti. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20 No. 4, Desember 2020;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. KBBI, pedofilia, yang diakses pada Selasa, 9 Mei 2023, pukul 15.56 WIB.

    [1] Diana Yusyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual, De Jure: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 20 No. 4, Desember 2020, hal. 622

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

     

    Tags

    anak
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!