KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan

Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan

PERTANYAAN

Suami saya tidak pernah terbuka soal keuangan, termasuk bonus-bonus yang dia dapatkan dari kantor. Ternyata 4 tahun ini dia selalu dapat bonus. Bahkan ada yang setahun dapat 3 kali. Tapi, dia selalu bilang uang yang didapat dari kerjanya pas-pasan untuk uang bulanan. Saya dapat informasi dari temen kantornya sendiri. Apakah ketidakjujuran dia soal keuangan, bisa menjadi syarat untuk saya menggugat cerai dia? Karena sebulan yang lalu saya singgung soal kenaikan uang makan dan uang lembur, dia malah memaki-maki saya dengan kata-kata kasar (salah satu nama binatang keluar dari mulutnya).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pada dasarnya, suami dan isteri harus saling mencintai, menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Dalam sebuah perkawinan, suami berkewajiban untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sedangkan isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya (Pasal 34 UU Perkawinan).

     

    Mengenai apakah dapat menggugat cerai dengan alasan suami tidak pernah terbuka soal keuangan, pertama-tama kita harus melihat dulu apa saja alasan perceraian yang dapat diterima oleh Pengadilan. Berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Mengenai alasan-alasannya, dapat merujuk pada Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

    Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

    a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

    e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.     Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

     

    Pada dasarnya, tidak ada yang secara jelas mengatakan bahwa ketidakterbukaan suami/istri mengenai keuangan dapat menjadi alasan perceraian. Akan tetapi, pada praktiknya, hal tersebut dapat menjadi salah satu hal yang menyebabkan perceraian. Ini karena ketidakterbukaan tersebut pada umumnya akan menimbulkan pertengkaran, yang mana pertengkaran itu kemudian mengakibatkan rumah tangga tersebut tidak dapat hidup rukun lagi.

     

    Sebagai contoh, Anda dapat melihat dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 0290/Pdt.G/2012/PA.JU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa ketentraman rumah tangganya dengan Tergugat mulai tidak harmonis dengan adanya perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat yang terus menerus yang sulit untuk dirukunkan lagi yang disebabkan antara lain:

    a.    Tergugat kerap berkata kasar di saat marah hingga membentak dan menghina Penggugat;

    b.    Tergugat sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin sejak bulan Oktober tahun 2010

    c.    Tergugat sering berbohong dan kerap meminum-minuman keras;

    d.    Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan.

     

    Hal serupa juga terjadi di kasus perceraian dalam Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 297/Pdt.G/2012/PAJU. Dalam putusan ini, Penggugat mengatakan bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan dengan baik, harmonis sebagaimana layaknya suami isteri, akan tetapi sejak bulan Juni Tahun 2009 Penggugat dengan Tergugat mulai terjadi perselisihan dan percekcokan yang terus menerus dan sulit untuk didamaikan yang disebabkan antara lain :

    a.    Tergugat sejak bulan Juni Tahun 2009 sudah tidak memberikan nafkah lahir dan bathin;

    b.    Tergugat bersifat tertutup dalam hal keuangan kepada Penggugat;

    c.    Tergugat sering berbohong kepada Penggugat.

     

    Berdasarkan contoh-contoh kasus di atas, terlihat bahwa ketidakterbukaan pasangan dalam hal keuangan tidak secara langsung menjadi alasan perceraian, akan tetapi hal tersebut menyebabkan pertengkaran yang tidak dapat didamaikan kembali, yang kemudian dijadikan alasan untuk bercerai.

     

    Pada sisi lain, perceraian hendaknya merupakan jalan paling akhir yang ditempuh pasangan suami-istri. Dari cerita Anda, sumber masalah Anda dan suami adalah soal suami yang tidak terbuka dalam hal keuangan (penghasilannya). Mengenai hal tersebut, memang perlu dijalin komunikasi yang baik, penuh pengertian dan kedewasaan antara Anda dengan suami. Apalagi, menurut ahli perencana keuangan Safir Senduk dalam artikel Membangun Komunikasi Keuangan Suami-Istri, komunikasi bidang keuangan adalah topik paling kritis antara suami-istri. Dalam artikel yang dimuat dalam laman perencanakeuangan.com itu, Safir Senduk mengakui bahwa tidak mudah membangun komunikasi dan saling pengertian yang kuat dalam hal keuangan antara suami dan istri. Bahkan, komunikasi itupun harus Anda bangun terus menerus sepanjang umur perkawinan. Namun demikian, bila Anda berdua sebagai suami istri memiliki komunikasi yang baik dalam bidang keuangan, maka Anda berdua akan memiliki hubungan perkawinan yang kuat dan langgeng. Paling tidak, perkawinan Anda tidak akan runtuh karena masalah keuangan. Demikian menurut Safir Senduk.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

     
    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 0290/Pdt.G/2012/PA.JU;

    2.    Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor: 297/Pdt.G/2012/PAJU.

     

    Referensi:

    http://www.perencanakeuangan.com/files/Komunikasi.html diakses pada 5 Juni 2013, pukul 18.50 WIB

    Tags

    uu perkawinan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!