KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Notaris Sebagai Penerima Titipan

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Notaris Sebagai Penerima Titipan

Notaris Sebagai Penerima Titipan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Notaris Sebagai Penerima Titipan

PERTANYAAN

Saya titipkan surat-surat tanah saya di notaris suatu saat, ketika saya ingin menjual terjadi masalah. Yaitu, salah satu surat saya hilang di tangan notaris, dan konyolnya dia malah masih bisa tagih kita uang penitipan. Saya harus bagaimana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami kurang mendapat penjelasan apakah Notaris menerima penitipan surat-surat tanah tersebut (akta tanah) sebagai bagian dari hal-hal yang diatur dalam akta yang dibuat oleh Notaris tersebut, atau Notaris menerima penitipan tersebut sepenuhnya hanya dalam kedudukannya sebagai penerima titipan.

     

    Pada dasarnya, akibat dari keduanya adalah sama yaitu adanya perjanjian penitipan antara Notaris dengan pemilik akta tanah tersebut. Hanya saja jika penitipan tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam akta yang dibuat oleh Notaris, maka dalam hal ini perjanjian penitipan terselubung dalam akta yang dibuat Notaris tersebut dan Notaris menjadi pihak dalam akta yang dibuatnya.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Surat Wasiat Dibuat di Hadapan Notaris?

    Haruskah Surat Wasiat Dibuat di Hadapan Notaris?
     

    Sebagai bagian dari hal-hal yang diatur dalam akta yang dibuat oleh Notaris tersebut misalnya Notaris membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) tanah dengan ketentuan bahwa sebelum dipenuhi syarat-syarat dalam PPJB dan sebelum dilakukan jual beli, maka akta tanah akan dititipkan pada Notaris. Selain itu, biasanya diatur pula mengenai apa yang harus dilakukan atas akta tanah yang dititipkan tersebut dalam hal terjadi sesuatu sebelum jual beli dilangsungkan.

     

    Jika yang terjadi adalah hal seperti di atas, maka sebenarnya Notaris tidak dapat melakukan hal tersebut. Ini karena sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Jabatan Notaris”), Notaris tidak boleh menjadi pihak dalam akta yang dibuatnya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri, istri/suami, atau orang lain yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris baik karena perkawinan maupun hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah dan/atau ke atas tanpa pembatasan derajat, serta dalam garis ke samping sampai dengan derajat ketiga, serta menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.”

     

    Dengan Notaris tersebut menjadi penerima titipan berdasarkan akta PPJB tersebut, maka Notaris dalam hal ini menjadi salah satu pihak dalam akta yang dibuatnya. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Jabatan Notaris, hal tersebut tidak diperbolehkan.

     

    Sedangkan, jika penitipan tersebut terjadi sepenuhnya hanya pemilik akta melakukan penitipan saja, maka dalam hal ini Notaris bertindak bukan dalam jabatannya. Ini karena berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Jabatan Notaris (mengenai kewenangan dapat dilihat dalam Pasal 15 UU Jabatan Notaris). Jadi, dalam hal ini Notaris tersebut hanya bertindak sebagai penerima titipan dan bukan sebagai Notaris.

     

    Sebagaimana telah dikatakan di atas, akibat dari keduanya adalah sama yaitu adanya perjanjian penitipan sehingga berlaku ketentuan mengenai penitipan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri. Ketentuan ini harus dilakukan dengan keras jika (Pasal 1707 KUHPer):

    1.     jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;

    2.     jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;

    3.     jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;

    4.     jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.

     

    Selain itu berdasarkan Pasal 1708 KUHPer, dikatakan bahwa penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu. Penerima titipan juga tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.

     

    Ini berarti apabila Anda dapat membuktikan bahwa memang hilangnya akta tersebut adalah karena salahnya Notaris sebagai penerima titipan dan bukan karena kejadian yang tidak terelakkan, maka Notaris tersebut bertanggung jawab.

     

    Berdasarkan uraian di atas, maka Notaris dapat digugat karena tidak menjalankan kewajibannya sebagai penerima titipan yaitu menjaga barang yang dititipkan. Penitipan juga adalah perjanjian, oleh karena itu, atas tidak dilaksanakannya kewajiban penerima titipan menjaga barang yang dititipkan, pemberi titipan dapat menggugat atas dasar wanprestasi.

     

    Mengenai penagihan uang penitipan, Anda dapat menggunakan exceptio non adimpleti contractus. Menurut J. Satrio dalam artikel yang berjudul Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian IV), mengatakan bahwa exceptio non adimpleti contractus adalah suatu tangkisan, yang mengatakan anda sendiri belum berprestasi dan karenanya anda tidak patut untuk menuntut saya berprestasi. Eksepsi ini dikemukakan untuk melawan tuntutan kreditur akan pemenuhan perikatan. Sudah bisa diduga, bahwa tangkisan itu hanya berlaku untuk perjanjian timbal balik saja.

     

    Jadi, dalam hal ini Anda dapat menolak untuk membayar uang titipan karena pihak yang lain juga tidak melakukan prestasinya menjaga barang titipan tersebut.

     

    Penjelasan tambahan:

    Notaris dapat menerima titipan terkait surat wasiat tertulis sendiri yang seluruhnya ditulis dan ditandatangani oleh si yang mewariskan (pewaris) sebagaimana diatur dalam Pasal 932 KUHPer. Hal ini pernah kami ulas dalam artikel berjudul Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?

     

    Catatan editor:

    Artikel jawaban ini telah diperbaharui pada 20 September 2013, pukul 15.30 WIB.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!