Selamat siang, saya ingin bertanya sehubungan dengan tempat saya bekerja. Saya bekerja di pertambangan batubara yang menggunakan sistem cuti roster 8-2 (8 minggu kerja, termasuk sabtu-minggu dan hari libur nasional/agama, 2 minggu cuti). Apakah dengan adanya sistem kerja tersebut kemudian menghapuskan keberadaan hak cuti tahunan? Dan apakah dasar hukumnya? Sekian dan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Salam jumpa. Berkenaan dengan permasalahan Saudara, bersama ini terlebih dahulu saya jelaskan bahwa periode kerja 8:2, atau istilah Saudara “sistem cuti roster 8-2”, dalam arti, 8 (delapan) minggu bekerja berturut-turut dan 2 (dua) minggu -berturut-turut- istirahat atau ”off”, adalah salah satu dari 2 (dua) alternatif periode kerja yang dapat dipilih (dan diterapkan) oleh perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu. Hal inisebagaimana diaturPasal 2 ayat (1)Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (“Permenakertrans No. Per-15/2005”).
Kedua alternatif periode kerja dimaksud, adalah:
a. menerapkan waktu kerja dan -waktu- istirahat (WKWI) pada sektor usaha energi dan sumber daya mineral pada daerah tertentu -dengan segala syarat dan ketentuan penerapannya- sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep-234/Men/2003, yaitu dengan -cara- memiilih dan menerapkan salah satu dan/atau beberapa –alternatif- waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan, dengan pilihan periode kerja- yang secara umum- adalah -maksimum- 2 (dua) berbanding 1 (satu), maksudnya 2 (dua) minggu bekerja berturut-turut dan 1 (satu) minggu off; atau
b. menerapkan periode kerja maksimum 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, dan setiap 2 (dua) minggu dalam periode kerja diberikan 1 (satu) hari istirahat.
Dalam kaitan penerapan ketentuan periode kerja pada perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan umum, termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu, terdapat beberapa hal -terkait dengan pertanyaan Saudara- dan berkenaan dengan waktu istirahat/cuti pada suatu periode kerja, yakni -sebagai berikut-:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
1. dalam hal perusahaan menerapkan periode kerja maksimum 10 (sepuluh) minggu berturut-turut bekerja dengan 2 (dua) minggu berturut-turut istirahat, maka waktu kerja paling lama 12 (dua belas) jam per hari, di luar waktu istirahat (maksudnya, istirahat antar jam kerja) selama -kumulatif- 1 (satu) jam (videPasal 2 ayat [2]Permenakertrans No. Per-15/2005).
2. pelaksanaan waktu istirahat antar jam kerja, lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (videPasal 79 ayat [2] huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 3 Permenakertrans No. Per-15/2005).
3. dalam hal hari libur resmi jatuh -bersamaan- pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan sebagaimana tersebut di atas, maka hari libur resmi dimaksud, dianggap sebagai hari kerja biasa (videPasal 85 ayat [1] UU No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 7 Permenakertrans No. Per-15/2005).
Berkenaan dengan ketentuan dan penjelasan seperti tersebut di atas, dan untuk menjawab pertanyaan Saudara, dapat disimpulkan bahwa tidak ada ketentuan yang menyebutkan meleburkan atau menghapuskan eksistensi hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU No. 13 Tahun 2003 disatukan/melebur dalam istirahat perode kerja. Artinya, hak istirahat periode kerja berbeda dengan hak cuti tahunan, yang -pada dasarnya- tetap menjadi hak dasar setiap pekerja/buruh –untuk memulihkan diri sehingga refresh- dengan jumlah sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja –efektif- setelah pekerja/buruh yang bersangkutan –telah- bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Dengan perkataan lain, hak cuti tahunan tetap melekat dan menjadi hak seseorang pekerja/buruh, walau terdapat pengaturan istirahat periode kerja -pada sektor usaha/pekerjaan tertentu- yang sifat dan karakteristik pekerjaannya ada (diberi hak) istirahat antar periode kerja yang relatif lama dan lamanya –hampir- sama dengan hak cuti tahunan.
Demikian jawaban dan penjelasan saya, semoga dapat dipahami.
2.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu