KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penentuan Saham Preferen dalam Perjanjian Joint Venture

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penentuan Saham Preferen dalam Perjanjian Joint Venture

Penentuan Saham Preferen dalam Perjanjian Joint Venture
Bimo Prasetio, S.H. & Rimba Supriatna, S.H.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Penentuan Saham Preferen dalam Perjanjian Joint Venture

PERTANYAAN

Selamat Siang, saya mempunyai pertanyaan tentang hukum indonesia yang terkait dengan penanaman modal asing di indonesia sebagai berikut: 1. Apakah hukum indonesia mengijinkan penggunaan saham preferen untuk membuat sebuah joint venture yang berdasarkan PMA? (i.e. perusahaan indonesia diberi saham preferen) 2. Menanggapi kedatangan ASEAN AEC 2015 untuk liberisasi sektor jasa sehingga PMA dibuka sampai 70%, apakah Indonesia mempunyai dasar hukum yang membatasi ketentuan/persyaratan bagi sebuah perusahaan yang ingin investasi ke Indonesia melalui negara ASEAN? (i.e. rules of origin) Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan.

     

    1.    Dari pertanyaan anda, kami tidak mendapatkan penjelasan mengenai jenis investasi apa yang akan dilakukan dalam bentuk usaha Joint Venture (patungan usaha) dimaksud.Hal ini mengingat pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai Negative Investment List (Daftar Negatif Investasi) yang berlaku terhadap jenis-jenis bidang usaha tertentu. Sehingga, kami asumsikan perusahaan Joint Venture yang akan anda jalankan tidak termasuk bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam daftar negatif investasi.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan anda, perlu kita pahami terlebih dahulu mengenai konsep Joint Venture di Indonesia sehubungan dengan kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA).

    KLINIK TERKAIT

    Modal Dasar PT PMA

    Modal Dasar PT PMA
     

    PMA itu sendiri di Indonesia diatur pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”). Berikut kutipan Pasal dimaksud:

     

    Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Merujuk pada Pasal di atas, Joint Venture adalah salah satu model aktivitas investasi (menanam modal) yang dilakukan oleh PMA (investor) melalui perusahaan patungan yang melakukan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia. Joint Venture juga merupakan salah satu sarana untuk menarik modal asing, namun pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan para pihak.

     

    Menyusun perjanjian Joint Venture merupakan langkah pertama dalam membentuk perusahaan Joint Venture.Di dalam perjanjian Joint Venture antara lain berisi kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akan terjadi, dan berakhirnya perjanjian Joint Venture.

     

    Artinya Joint Venture merupakan suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan dimaksud adalah kesepakatan berdasarkan asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) sebagai asas yang berlaku universal dalam hukum perjanjian yang memberikan keleluasaan kepada para pihak yang terlibat dalam perjanjian, untuk menentukan isi perjanjiannya.

     

    Sebuah perjanjian yang dibuat secara bebas, setidaknya harus memenuhi persyaratan keabsahansuatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sebagai berikut:

     
    1.       Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya

    2.       Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum

    3.       Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu

    4.       Persetujuan tersebut harus mengenai sesuatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

     

    Terkait dengan saham preferen bagi PMA, pada dasarnya setiap PMA wajib berbentuk Perseroan Terbatas, dan Perseroan Terbatas itu sendiri diatur pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Kepemilikan sebuah saham dapat memberikan hak kepada pemiliknya sebagai berikut (lihat Pasal 52 UUPT):

     
    1.       menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
    2.       menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
    3.       menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.
     

    Namun, hak kepemilikan saham diatas hanya berlaku pada saat saham telah tercatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya. Selain itu, ketentuan menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT juga tidak berlaku bagi klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UUPT. Berkaitan dengan pertanyaan anda, perlu dilokalisir terlebih dahulu pengertian dari saham preferen (saham prioritas) itu sendiri.

     

    Pemegang saham preferen mempunyai hak yang lebih dibandingkan pemilik saham biasa. Pemegang saham preferen berhak mendapatkan dividen lebih dulu pada saat perusahaan dilikuidasi dan juga memiliki hak suara lebih/preferensi dibanding pemegang saham biasa. Hak suara dimaksud misalnya seperti hak suara dalam pemilihan direksi sehingga dalam praktiknya seringkali jajaran manajemen akan berusaha untuk membayar ketepatan pembayaran dividen kepada pemegang saham preferensi ini.

     

    Dengan demikian, jika melihat ketentuan dalam UUPT, setiap pemegang saham untuk perjanjian Joint Venture harus didasarkan pada perjanjian dari para pihak yang pada akhirnya nanti dituangkan dalam anggaran dasar perusahaan Joint Venture tersebut.

     

    Biasanya dalam anggaran dasar para pihak akan menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih yang secara tentatif mempunyai karakteristik sebagai saham preferen jika telah diperjanjikan sebelumnya (lihat Pasal 53 ayat (1) UUPT). Selain itu, jika terdapat lebih dari satu klasifikasi saham, maka dalam Anggaran Dasar perusahaan Joint Venture harus menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa (lihat Pasal 53 ayat (2) UUPT).

     

    Klasifikasi saham yang memuat karakteristik dari saham preferen sebagaimana yang dimaksud diatas telah dijelaskan dalam Pasal 53 ayat (3), sebagai berikut:

     
    1.       Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;

    2.       Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

    3.       Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;

    4.       Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;

    5.       Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.  

     

    Oleh karenanya, penunjukan pemegang saham preferen sangatlah tergantung dari kesepakatan antar pihak ketika melakukan kerjasama Joint Venture. Artinya, model saham preferen tergantung dari kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian Joint Venture selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Selama substansi perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku, maka mekanisme pemberian saham preferan kepada salah satu pihak, dalam hal ini perusahaan dari Indonesia, bisa dilakukan dengan berlandaskan pada asas kebebasan berkontrak. Hanya saja, dalam prakteknya seringkali kegiatan investasi PMA dalam bentuk Joint Venture didasari oleh kebutuhan modal terhadap pihak asing. Sehingga, sangat jarang terjadi, perusahaan dalam negeri diberikan jenis saham preferen dalam perjanjian Joint Venture ini.

     

    2.    Sampai saat ini belum ada peraturan yang secara khusus mengatur tentang kuota investasi PMA di Indonesia dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community). Namun, ASEAN Economic Community ini sudah disebutkan dalam konsideran Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 (Perpres 36/2010) tentang Daftar Bidang Usaha YangTertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang disebut Daftar Negatif Investasi.

     

    Aturan tersebut secara otomatis menjadi instrumen yuridis dalam membatasi dan mengontrol lalu lintas PMA dengan mengklasifikasikannya dalam bentuk daftar bidang usaha tertutup, yaitu bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal. Daftar bidang usaha tertutup sebagaimana yang dimaksudkan terdapat dalam lampiran I Perpres 36/2010.

     

    Selain itu, Pasal 5 Perpres 36/2010 menyebutkan dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak di bidang usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:

     
    1.       Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanaman modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.

    2.       Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanaman modal yang mengambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan anda, dalam hal calon penanam modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka PMA pertama-tama harusmempelajari terlebih dahulu Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing yang berlaku di Indonesia.Apabila diperlukan suatu penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas dapat menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), serta berkonsultasi dengan konsultan hukum yang berkompeten di bidang investasi

                                            

    Sekian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
     
     
    Dasar Hukum:

    1.         Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    2.         Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.         Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010. 

    Tags

    joint venture

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!