KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Memiliki 100 Persen Saham Perusahaan Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Perusahaan Memiliki 100 Persen Saham Perusahaan Lain?

Bolehkah Perusahaan Memiliki 100 Persen Saham Perusahaan Lain?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Memiliki 100 Persen Saham Perusahaan Lain?

PERTANYAAN

Dear Hukumonline, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan apakah boleh suatu perusahaan mendirikan anak perusahaan dengan kepemilikan saham 100% milik perusahaan induk? Karena yang saya tahu berdasarkan UU No. 40/2007 tidak memungkinkan hal tersebut namun ada BUMN yang memiliki 100% saham pada anak perusahaannya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa perusahaan yang didirikan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).

     

    Pada dasarnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) suatu PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Orang yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (Penjelasan Pasal 7 ayat [1] UU 40/2007). Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku dalam UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu PT mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.

    KLINIK TERKAIT

    Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan

    Hubungan Induk Perusahaan dengan Anak Perusahaan
     

    Terhadap ketentuan di atas, terdapat pengecualian yaitu bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU 40/2007, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi:

    a.    Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

     

    Mengenai batasan kepemilikan saham BUMN pada perusahaan anak tidak diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”). Akan tetapi, untuk BUMN juga berlaku peraturan perundang-undangan lain (Pasal 3 UU BUMN):

     

    Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

     

    Dalam Penjelasan Pasal 3 UU BUMN tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen. Oleh karena itu mengenai kepemilikan saham BUMN pada perusahaan anak dapat merujuk pada ketentuan dalam UU 40/2007 yang telah dijelaskan di atas. Ini karena UU 40/2007 merupakan undang-undang yang menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Jadi, pada dasarnya perusahaan induk (BUMN atau bukan), sebagai pemegang saham dari perusahaan anak tidak dapat memiliki 100% saham perusahaan anak. Ini karena hal itu berakibat perusahaan induk menjadi satu-satunya pemegang saham dari perusahaan anak. Kecuali perusahaan anak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (7) UU 40/2007.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    2.    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

     

    Tags

    uu perseroan terbatas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!