Dear Hukumonline, pada kesempatan ini saya ingin menanyakan apakah boleh suatu perusahaan mendirikan anak perusahaan dengan kepemilikan saham 100% milik perusahaan induk? Karena yang saya tahu berdasarkan UU No. 40/2007 tidak memungkinkan hal tersebut namun ada BUMN yang memiliki 100% saham pada anak perusahaannya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa perusahaan yang didirikan berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”).
Pada dasarnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”) suatu PT didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih. Orang yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing (Penjelasan Pasal 7 ayat [1] UU 40/2007). Ketentuan ini menegaskan prinsip yang berlaku dalam UUPT bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, PT didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu PT mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
Terhadap ketentuan di atas, terdapat pengecualian yaitu bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (7) UU 40/2007, ketentuan tersebut di atas tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
“Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.”
Dalam Penjelasan Pasal 3 UU BUMN tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga nondepartemen. Oleh karena itu mengenai kepemilikan saham BUMN pada perusahaan anak dapat merujuk pada ketentuan dalam UU 40/2007 yang telah dijelaskan di atas. Ini karena UU 40/2007 merupakan undang-undang yang menggantikan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi, pada dasarnya perusahaan induk (BUMN atau bukan), sebagai pemegang saham dari perusahaan anak tidak dapat memiliki 100% saham perusahaan anak. Ini karena hal itu berakibat perusahaan induk menjadi satu-satunya pemegang saham dari perusahaan anak. Kecuali perusahaan anak tersebut memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (7) UU 40/2007.