Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan
Teguh Arifiyadi, S.H., M.H.Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Jika Pelaku Telah Menghapus Status Facebook Berisi Penghinaan

PERTANYAAN

Bagaimana langkah untuk memproses hukum orang yang menghina melalui status Facebook, tetapi status itu sudah dihapus?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
     
    Langkah untuk memproses hukum delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
     
    Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Selain itu, korban penghinaan juga dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:
    1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Apa langkah alternatif lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan Selasa, 02 Juli 2013.
     
    Intisari :
     
     
    Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui status Facebook memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
     
    Langkah untuk memproses hukum delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
     
    Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Selain itu, korban penghinaan juga dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:
    1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Apa langkah alternatif lainnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menghina Lewat Status Facebook
    Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang selengkapnya berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
     
    Ancaman pidana jika melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
     
    Sehingga, dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut di atas, penghinaan melalui status Facebook memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sehingga termasuk perbuatan pidana.
     
    Ketentuan mengenai penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dijelaskan di atas merupakan delik aduan.[1] Delik aduan sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?, adalah delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
     
    Itu artinya, orang yang melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook dapat dipidana apabila adanya aduan dari korban.
     
    Langkah Hukum
    Langkah untuk memproses hukum untuk delik penghinaan melalui jejaring sosial seperti Facebook pada dasarnya sama dengan langkah untuk memproses hukum suatu delik penghinaan pada umumnya.
     
    Anda bisa datang langsung dan membuat laporan kejadian ke Kepolisian terdekat, atau jika Anda berada di wilayah Jakarta, Anda bisa membuat laporan kejadian pada Subdirektorat Penyidikan Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
     
    Atau korban penghinaan dapat menuntut secara pidana terhadap perbuatan penghinaan/pencemaran nama baik melalui status Facebook, dengan cara sebagai berikut:[2]
    1. Orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Mengingat delik penghinaan dalam UU ITE dan perubahannya merupakan delik aduan, maka kehadiran Anda sebagai pelapor atau “orang yang merasa menjadi korban penghinaan” sangat dibutuhkan, khususnya untuk membuktikan konten dan konteks dari penghinaan sebagaimana dimaksud. Kelengkapan yang harus Anda siapkan adalah identitas pribadi dan sekiranya ada, dapat disampaikan bukti penghinaan sebagaimana dimaksud. Biasanya, selain Anda diminta membuat Laporan Kejadian (LK), Anda juga akan dimintai keterangan tertulis yang akan dituangkan dalam Berita Acara Pelapor.
     
    Apabila status Facebook yang dianggap menghina Anda sudah dihapus oleh Terlapor, Anda dapat menyampaikannya kepada penyidik dalam Laporan Kejadian. Dalam banyak kasus, pengelola Facebook masih menyimpan log data status pengguna Facebook untuk periode tertentu berdasarkan pertimbangan kebijakan internal Facebook. Untuk itu, sebaiknya sesegera mungkin Anda melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang sebagaimana kami sebutkan di atas.
     
    Alternatif lainnya, Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Jadi penting juga untuk mengambil screenshot atas status Facebook yang diunggah oleh orang yang menghina, sebelum orang tersebut menghapusnya, untuk kemudian dijadikan bukti atau syarat untuk mengirim aduan.
     
    Sebagai tambahan informasi, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengunjungi Pusat Bantuan yang disediakan oleh Facebook kemudian mengisi Formulir Pelaporan Penghinaan. Formulir ini ditujukan untuk melaporkan konten yang dikirimkan di Facebook yang Anda yakini merupakan penghinaan berdasarkan undang-undang yang melanggar hak legal personal Anda. Jenis laporan lain tidak akan ditangani melalui formulir ini. Sebelum menuntut pembuat konten itu di Facebook bersifat penghinaan, Anda sebaiknya berkonsultasi dengan pengacara yang berkualifikasi.
     
    Simak juga artikel Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
     
    Referensi:
    1. Aduan Konten, diakses pada 28 Agustus 2018 pukul 10.35 WIB;
    2. Pusat Bantuan Facebook, diakses pada 28 Agustus 2018 pukul 11.39 WIB.

    [1] Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016
    [2] Pasal 42 UU ITE. jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    hukumonline
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!