KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba

Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba
Bimo Prasetio, S.H. & Pamela Permatasari, S.H.SMART Attorneys at Law
SMART Attorneys at Law
Bacaan 10 Menit
Plus Minus Kerja Sama Bagi Hasil dan Waralaba

PERTANYAAN

Saya mempunyai beberapa pertanyaan mengenai perjanjian bagi hasil suatu gerai restoran: 1) Apa dasar hukum perjanjian kerja sama bagi hasil (revenue sharing)? Kalau bisa tolong dijelaskan mengenai pengertian dan dasar hukum yang mengatur mengenai kerja sama bagi hasil. 2) Apa perbedaan perjanjian kerja sama bagi hasil dengan perjanjian waralaba? 3) Apa kelebihan maupun kekurangan dari kerja sama bagi hasil?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum kami menjelaskan jawaban kami di bawah ini, kami memberikan pengertian Kerja sama Bagi Hasil dengan pendekatan kerja sama bagi hasil dalam prinsip syariah, yaitu Mudharabah. Berikut kami jabarkan jawaban kami atas pertanyaan-pertanyaan di atas:

     

    1.        Dasar Hukum dan Pengertian Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil (revenue sharing)

    KLINIK TERKAIT

    Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya

    Kepemilikan Objek Murabahah dan Penyelesaian Sengketanya
     

    Pada dasarnya, setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak mengacu pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyatakan:

     

    Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Makna dari ketentuan tersebut adalah asas kebebasan berkontrak, asas kebebasan kontrak tersebut mengandung pengertian bahwa para pihak pihak boleh menentukan hal-hal yang hendak disepakati di antara para pihak, dengan pembatasan terhadap ketentuan publik yang berlaku. Misalnya, para pihak tidak dapat membuat kesepakatan bahwa dalam perjanjian kerja sama tersebut, para pihak tidak memberlakukan perhitungan pajak terhadap bagi hasil yang diterimanya. Hal ini tidak diperbolehkan karena hukum perpajakan merupakan ketentuan publik yang tidak dapat dikesampingkan.

     

    Di samping itu, dalam membuat sebuah perjanjian, harus tetap tunduk pada syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan:

     

    “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:

    1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.    Kecakapan hal tertentu;

    3.    Suatu hal tertentu; dan

    4.    Suatu sebab yang halal.

     

    Pengertian mudharabah dalam konsep pembiayaan Mudharabah pada Lembaga Keuangan Syari’ah dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 07/DSN-MUI/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) (“Fatwa MUI 07/2000”), yakni pembiayaan yang disalurkan Lembaga Keuangan Syariah (“LKS”) kepada pihak lain untuk usaha yang produktif, LKS bertindak sebagai Shaahibul Maal (pemberi dana) dan Pengusaha sebagai Mudharib (Pengelola Usaha).

     

    Pengertian Mudharabah yang dikutip dari buku Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. dengan judul Akad Syariah, yaitu:

     

    “pengertian Mudharabah secara umum adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanaman modal dan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkah nisbah (keuntungan).”

     

    Dari pengertian-pengertian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mudharabah adalah perjanjian kerja sama untuk melakukan suatu usaha diantara pemilik modal dengan seseorang yang memiliki keahlian untuk mengelola usaha yang tidak memiliki modal, dan pembagian keuntungannya dibagi dengan perhitungan bagi hasil yang ditentukan para pihaknya (nisbah).

     

    Adapun terkait perjanjian bagi hasil (Mudharabah) dalam hukum Indonesia, pengaturan tersebut hanya tercantum pada UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”). Mudharabah dalam UU 10/1998 hanya menjadi bagian dari prinsip syariah yang diterapkan pada pembiayaan. Prinsip syariah itu sendiri berdasarkan UU 10/1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha lainnya yang dinyatakan sesuai syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

     

    Secara khusus pengaturan tentang perjanjian bagi hasil adalah hukum Islam. Namun, untuk melihat gambaran mengenai ketentuan Mudharabah dapat juga dilihat pada Fatwa MUI 07/2000, yang secara khusus harus diperhatikan, prinsip mudharabah sebenarnya merupakan profit-loss sharing bukan hanya sekedar profit sharing. Artinya, risiko kerugian juga tetap ada bagi pemodal. Namun, hanya sebesar modal yang ditanamkannya. Sedangkan, pengelola usaha akan bertanggung jawab terhadap usaha tersebut sepenuhnya.

     

    2.        Apa Perbedaan Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil Dengan Perjanjian Waralaba?

     

    Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai perjanjian bagi hasil pada poin 1 di atas, berikut kami sampaikan Pengertian Waralaba, sehingga dapat menjelaskan perbedaannya dengan perjanjian bagi hasil.

     

    Waralaba, menurut Pasal 1 angka 1 Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba (“Permendag 53/2012”) adalah

     

    hak khusus yang dimiliki oleh orang perseroangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

     

    Selain pengertian tersebut, waralaba memiliki ciri khas tertentu. Ciri khas waralaba terdapat pada Pasal 2 Permendag 53/2012, yaitu memiliki kriteria sebagai berikut:

     
    a. memiliki ciri khas usaha;
    b. terbukti sudah memberikan keuntungan;

    c.    memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;

    d.    mudah diajarkan dan diaplikasikan;

    e.    adanya dukungan yang berkesinambungan; dan

    f.     Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

     

    Dari definisi dan kriteria di atas dapat diperoleh garis besar perbedaan antara Bagi Hasil dengan Waralaba, yaitu Perjanjian Bagi Hasil tidak perlu mengatur hal-hal yang wajib dimiliki Waralaba sebagaimana kriteria dimaksud di atas.

     

    Dalam perjanjian bagi hasil, cukup disyaratkan adanya pemodal dan pihak pengelola usaha yang memiliki keahlian untuk menjalankan dana yang dimiliki pemodal untuk melakukan usaha serta penetapan nisbah untuk bagi hasil. Sedangkan, Waralaba adalah suatu konsep yang sudah dibangun dan memiliki sistem yang sudah baik yang dimiliki Pemberi Waralaba dan diberikan pihak lain untuk dijalankan dengan konsep  dan sistem milik Pemberi Waralaba, dengan konsekuensi Penerima Waralaba memberikan Royalti sebagai kontraprestasinya.

     

    3.        Apa Kelebihan Maupun Kekurangan dari Kerja sama Bagi Hasil?

     

    Kelebihan melakukan kerjasama bagi hasil dari sudut pandang investor atau bagi pemilik modal adalah, pengelolaan usaha dilakukan seutuhnya oleh pengelola usaha, dan pemilik modal hanya sebagai pengawas dan melakukan pembinaan tanpa terjun langsung. Hal ini sudah pasti menjadi kelebihan bagi pemilik modal, karena pemilik modal tanpa harus bekerja akan mendapatkan passive income.


    Pada sisi lain, kami menilai bukan sebagai kekurangan namun merupakan karakter dari Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil. Yaitu maju mundurnya usaha tersebut sangat bergantung pada iktikad baik dan keahlian dari Pengelola Usaha. Hal ini karena seluruh kendali dan supervisi pekerjaan berada di bawah pengelola usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemilik modal untuk dapat mengetahui karakter, latar belakang pengelola usaha, dan juga bisnis yang akan dijalankan.

     

    Untuk memitigasi risiko bagi Investor selaku pemilik modal, umumnya dalam perjanjian Kerjasama Bagi hasil, disisipkan klausul yang menyatakan Pengelola selalu memberikan laporan kerja dan laporan keuangan kepada pemilik modal secara rutin. Sehingga, pemodal dapat mengetahui perkembangan usahanya. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; dan

    3.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

     

    Tags

    waralaba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!