KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Malam Mingguan Berujung di Tahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Malam Mingguan Berujung di Tahanan

Malam Mingguan Berujung di Tahanan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Malam Mingguan Berujung di Tahanan

PERTANYAAN

Mohon izin sebelumnya, dan mohon penjelasannya. Saya mempunyai seorang keponakan laki-laki dia masih berumur kurang lebih 18 tahun, sebut saja dengan inisial D. D berpacaran dengan seorang wanita sebut saja A usia masih belia kurang lebih 16 tahun. Mereka berpacaran belum terlalu lama bisa dikatakan beberapa hari saja, namun berakhir pada pemenjaraan. Kasusnya mereka pergi malam minggu tapi wanitanya tidak pulang ke rumah orang tuanya, dan orang tua perempuan mengadukan kepergian anaknya ke polisi. Setelah diselidiki nah D yang ditangkap oleh polisi dengan alasan melarikan anak orang dan pemerkosaan. Saya sempat kaget mendengar bahwa keponakan saya masuk penjara. Yang saya ingin tanyakan 1. Bagaimana hukuman dengan kasus tersebut? 2. Adakah upaya untuk mendapatkan hak hak untuk si D? Mohon penjelasannya dan sudut pandang dari segi hukum. Sebelumnya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengenai perbuatan D pergi bersama A yang masih di bawah umur, ada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang perlu diperhatikan yakni Pasal 332 KUHP yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

    Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?
     

    (1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:

    1.    paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.    paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

    (2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
    (3) Pengaduan dilakukan:

    a.    jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;

    b.    jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.

    (4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

     

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa Pasal 332 sub 1 menghukum orang yang “melarikan” perempuan belum dewasa, tidak dengan izin orang tua atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri, dengan maksud akan memiliki perempuan itu baik akan dinikah maupun tidak.

     

    Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP, penuntutan atas tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh D hanya dapat dilakukan apabila ada aduan sendiri dari si korban, yakni A. Oleh karena itu, delik dalam Pasal 332 ayat (2) ini disebut sebagai delik aduan. Penjelasan lebih jauh mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 332 KUHP ini dapat Anda simak dalam artikel Bahasa Hukum: ”Melarikan Perempuan di Bawah Umur.

     

    Karena A dalam cerita berusia 16 tahun, maka untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, keponakan Anda (D) sudah dikategorikan dewasa dan A masih dikategorikan sebagai anak menurut UU Perlindungan Anak.

     

    Berkaitan dengan cerita Anda yang lain mengenai D juga terlibat kasus perkosaan, apabila dalam proses penyidikan tersebut memang didapati bukti bahwa D melakukan perkosaan itu, maka berdasarkan UU Perlindungan Anak, D dapat dipidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak:

    (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Walaupun dalam kasus tersebut D tidak memaksa A untuk melakukan persetubuhan dengannya (atas dasar suka sama suka), terjadinya persetubuhan itu bisa jadi ditengarai karena adanya bujukan yang dilakukan D terhadap A. Untuk hal ini harus dibuktikan lagi nanti di persidangan. Mengenai istilah “pemenjaraan” seperti yang Anda sebutkan, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud adalah “penahanan”.

     

    Penahanan menurut Pasal 1 Angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

     

    Menjawab pertanyaan Anda yang lain mengenai apa saja hak-hak yang dimiliki oleh D yang dikenakan penahanan, maka kita berpedoman pada hak-hak tersangka atau terdakwa yang terdapat dalam KUHAP. Jika tahap kasus ini sudah sampai pada tahap di persidangan, hak-hak D sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa adalah sebagai berikut sebagaimana yang telah kami sarikan dari undang-undang tersebut (Pasal 57 s.d Pasal 60 KUHAP):

    1.    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya

    2.    Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya

    3.    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.

    4.    Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.

    5.    Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

    2.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    3.    Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

     

    Tags

    uu perlindungan anak
    perkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!