KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke

Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke
Agustin L. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke

PERTANYAAN

Sebelumnya saya mohon maaf, karena sebenarnya saya adalah seseorang yang tidak mengerti hukum. Apakah ada hukuman untuk seorang tetangga yang sering sekali mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan? Apakah ada hukuman bagi seseorang yang sering berkaraoke dengan volume suara yang sangat mengganggu (besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sebelumnya harus diperjelas terlebih dahulu yang Anda maksud mengenai tetangga Anda yang sering sekali mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan. Jika ejekan dalam hal ini hanya sebatas sindiran biasa, secara hukum tidak terdapat satupun peraturan yang mengaturnya. Namun, jika ejekan tersebut berupa pencemaran nama baik, jelas hal tersebut dapat dikenakan pidana bagi tetangga Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”

    KLINIK TERKAIT

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?
     

    Jika perbuatan tetangga Anda sesuai dengan ketentuan pasal di atas, maka tetangga Anda tersebut dapat dikenakan ancaman pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.

     

    Selanjutnya, untuk pertanyaan yang kedua mengenai ancaman pidana terkait seseorang yang sering berkaraoke dengan volume suara yang sangat mengganggu (besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan, secara hukum pidana orang tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Namun, secara perdata orang tersebut dapat dikenakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Misalnya, karena orang tersebut memasang volume yang cukup besar, sehingga mengakibatkan Anda ataupun anggota keluarga Anda mengalami gangguan pendengaran. Jika hal tersebut terjadi, maka orang tersebut dapat digugat secara perdata.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Tags

    pencemaran nama baik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!