KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Pidana Menjalin Hubungan dengan Pelakor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Pidana Menjalin Hubungan dengan Pelakor

Risiko Pidana Menjalin Hubungan dengan Pelakor
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Pidana Menjalin Hubungan dengan Pelakor

PERTANYAAN

Teman saya laki-laki yang sudah punya istri, melakukan perselingkuhan dengan pelakor. Seringkali pelakor tersebut mengancam bisa menghancurkan kehidupan teman saya, tetapi wanita tersebut menerima uang setiap bulan dari teman saya. Apakah teman saya bisa mengadukan pidana terhadap pelakor dengan delik aduan penipuan? Kemudian, adakah risiko hukum bagi orang yang menjalin hubungan dengan pelakor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan pasal penipuan dalam KUHP maupun UU 1/2023, agar seseorang dapat dituntut karena melakukan tindak pidana penipuan, maka harus memenuhi unsur membujuk supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

    Adapun tindakan pelakor yang Anda maksud bukanlah merupakan tindak pidana penipuan, melainkan tindak pidana pengancaman.

    Lantas, apa ancaman pidana bagi pelakor yang melakukan pengancaman untuk menghancurkan kehidupan orang lain? Selain itu, apa risiko pidana menjalin hubungan dengan pelakor?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Risiko Pidana Punya 'Wanita Idaman Lain' yang ditulis oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama dipublikasikan pada Rabu, 16 Oktober 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Bisakah Bercerai karena Suami Homoseksual?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu istilah ‘pelakor’, yaitu akronim dari perebut lelaki orang.[1] Dikutip dari artikel Risiko Hukum Menjadi ‘Pelakor’, berdasarkan peristiwa yang banyak terjadi saat ini, istilah pelakor identik dengan perempuan yang merebut seorang laki-laki (suami) dari istri sahnya. Perbuatan tersebut biasanya dikenal dengan istilah selingkuh.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) adalah yang:

    1. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong
    2. suka menggelapkan uang; korup
    3. suka menyeleweng.

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pelakor mengancam teman Anda namun menerima uang setiap bulan dari teman Anda. Lantas, apakah pelakor bisa dituntut atas dasar tindak pidana penipuan? Berikut ulasannya.

    Unsur Tindak Pidana Penipuan

    Sebelumnya, kami perlu menguraikan unsur-unsur dalam pasal penipuan. Pada dasarnya, tindak pidana penipuan diatur dalam KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026 sebagai berikut.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang
    maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
    menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal.261) menerangkan sejumlah unsur-unsur tindak pidana penipuan, yaitu:

    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai:
      1. nama palsu atau keadaan palsu;
      2. karangan perkataan bohong.
      3. akal cerdik (tipu muslihat).

    Serupa dengan unsur-unsur dalam KUHP lama, unsur-unsur tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 UU 1/2023 adalah:

    1. menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang;
    2. maksud menggerakkan orang itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
    3. menggerakkannya dengan cara:
    1. memakai nama palsu atau kedudukan palsu,
    2. menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong

    Dari unsur-unsur pasal di atas, menurut hemat kami Pasal 378 KUHP maupun Pasal 492 UU 1/2023 tidaklah tepat untuk dijadikan dasar hukum menuntut pelakor. Hal ini dikarenakan tidak terpenuhinya unsur ‘membujuk supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang’. Sehingga, merujuk pada keterangan yang Anda berikan, perbuatan pelakor tersebut lebih kepada melakukan pengancaman.

    Unsur Tindak Pidana Pengancaman

    Selanjutnya, tindak pidana pengancaman juga diatur dalam KUHP lama dan UU 1/2023, sebagai berikut.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 369

    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka
      rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
      kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

    Pasal 483

    1. Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta,[4]  setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

     

    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

     

    1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan korban tindak pidana.

    Dengan memperhatikan rumusan Pasal 369 ayat (1) KUHP, terlihat bahwa unsur-unsur tindak pidana pengancaman adalah sebagai berikut:[5]

    1. barangsiapa;
    2. dengan maksud;
    3. untuk secara melawan hukum;
    4. menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
    5. memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia;
    6. supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang ataupun menghapuskan piutang.

    Adapun karakteristik utama dari Pasal 369 ayat (1) KUHP adalah cara memaksa yang berupa “ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka sesuatu rahasia”.[6] Menurut R. Soesilo, unsur ini merupakan unsur cara melakukan, yaitu memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia. Perbuatan “memaksa” yaitu melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.[7]

    Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023, pada tindak pidana pengancaman, sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, pelakor memenuhi unsur ‘memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis, ataupun akan membuka suatu rahasia, supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang itu atau orang lain’ yang terdapat dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP maupun Pasal 483 ayat (1) UU 1/2023.

    Pidana Selingkuh dalam KUHP

    Namun, karena teman Anda adalah laki-laki yang sudah memiliki istri, kami asumsikan teman Anda sudah terikat dalam perkawinan yang sah di Indonesia. Dengan demikian, jika teman Anda menjalin hubungan hingga bersetubuh dengan pelakor, teman Anda melakukan tindak pidana perzinaan. Pelaku perzinaan dapat dipidana berdasarkan Pasal 284 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Sementara dalam Pasal 411 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023, pelaku perzinaan berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.

    Sebagai informasi, disarikan dari Bisakah Dipenjara karena Berhubungan Seks dengan Pacar?, baik dalam UU 1/2023 maupun KUHP lama mengatur bahwa tindak pidana perzinaan baru dapat dituntut apabila ada pengaduan. Dalam KUHP lama aduan dilakukan oleh suami/istri,[8] sedangkan dalam UU 1/2023, perzinaan baru dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami/istri bagi yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.[9]

    Baca juga: Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Dina Rahayu Pardiman (et.al). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    3. Vincentia Ananda. Viral Video Pelabrakan “Pelakor”: Upaya Perlawanan atau Pengukuhan Patriarki?. Prosiding Seminar Nasional FISIP Universitas Jenderal Soedirman, 2018;
    4. Selingkuh, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Rabu, 16 Agustus 2023, pukul 09.28 WIB.

    [1] Vincentia Ananda. Viral Video Pelabrakan “Pelakor”: Upaya Perlawanan atau Pengukuhan Patriarki?. Prosiding Seminar Nasional FISIP Universitas Jenderal Soedirman, 2018, hal. 151.

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [5] Dina Rahayu Pardiman (et.al). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022, hal. 3.

    [6] Dina Rahayu Pardiman (et.al). Tindak Pidana Pengancaman sebagai Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan Menurut Pasal 369 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. 11, No. 4, 2022, hal. 6.

    [7] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 256.

    [8] Pasal 284 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    [9] Pasal 411 ayat (2) UU 1/2023.

    Tags

    perzinaan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!