Jangka Waktu Pengajuan Perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan mengenai kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah terjadi pada tahun 1995. Apakah masih berlaku lagi apabila di perkarakan kembali?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin menanyakan mengenai kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah terjadi pada tahun 1995. Apakah masih berlaku lagi apabila di perkarakan kembali?
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Kami kurang jelas dengan yang Anda maksudkan “diperkarakan kembali”. Apakah maksudnya Anda sudah pernah membicarakan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) ini dengan perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan antara Anda dan pengusaha (atau penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial), atau masalah PHK tesebut belum pernah sama sekali diselesaikan.
Jika masalah PHK ini sudah pernah diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia saat itu (mekanisme putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) atau putusan Pantia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta) dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Anda tidak dapat memperkarakannya kembali. Akan tetapi jika masalah PHK ini belum pernah diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku saat itu, maka ada kemungkinan bahwa masalah ini dapat diperkarakan.
Sebelumnya, kita harus melihat terlebih dahulu ketentuan mengenai daluarsa pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengaturan mengenai tenggang waktu (daluarsa) pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat kita temui dalam Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.”
Selain itu, diatur juga dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) yang berbunyi:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.”
Terkait Pasal 171 UUK dan Pasal 82 UU PPHI, jangka waktu tersebut berlaku untuk PHK sebagai berikut:
1. PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1) dan Pasal 159 UUK);
2. PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (Pasal 160 ayat (3) UUK); dan
3. PHK yang diakibatkan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 UUK).
Akan tetapi, menurut Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. dalam tulisannya yang dikirimkan kepada kami mengatakan bahwa apabila membaca sepintas isi ketentuan Pasal 171 UUK dan Pasal 82 UU PPHI, akan muncul pendapat yang dangkal yang mengatakan bahwa 2 (dua) ketentuan di atas sebagai ketentuan yang mengatur batas waktu bagi pekerja/buruh mengajukan gugatan perselisihan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Ketentuan itu seakan-akan tidak memberi pengecualian apapun. Dengan kata lain, ketentuan itu seakan-akan mengatakan semua alasan PHK daluarsa bila diajukan lewat dari 1 (satu) tahun sejak terjadi PHK.
Padahal, untuk mengetahui gugatan pekerja mengenai perselisihan PHK daluarsa atau tidak, kita harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Juanda mengatakan bahwa untuk pertama kali MK memutus permohonan judicial review terkait UUK dalam Putusan No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004. Dalam putusan itu MK menyatakan Pasal 158 dan Pasal 159 UUK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menyatakan hukum bahwa Pasal 158 dan Pasal 159 UUK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya, kedua pasal tersebut telah dibatalkan oleh MK dan jika mengacu pada Pasal 82 UU PPHI dan Pasal 171 UUK, apabila alasan PHK tersebut di luar Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, tidak ada tenggang waktu untuk memperkarakan kembali kasus tersebut ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Juanda lebih lanjut mengatakan bahwa oleh karena Pasal 171 UUK mengatur secara terbatas alasan PHK yang daluarsa bila gugatannya diajukan lewat dari 1 tahun, maka alasan PHK lainnya di luar alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK tidak bisa dikualifikasi daluarsa meskipun pekerja/buruh mengajukan gugatan lewat dari 1 (satu) tahun setelah pengusaha melakukan PHK.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apabila alasan PHK yang Anda tanyakan itu di luar alasan yang disebutkan Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, Anda dapat memperkarakan kasus PHK tersebut dengan mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial meskipun kasus PHK itu terjadi pada tahun 1995. Akan tetapi jika alasan PHK tersebut adalah yang terdapat dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, maka kasus PHK tersebut tidak dapat diperkarakan.
Dalam pengajuan gugatan berdasarkan Pasal 82 UU PPHI, perlu Anda ketahui bahwa merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU PPHI, dapat kita simpulkan sebelum mengajukan gugatan, perlu dilakukan penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi.
“Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.”
Mengenai tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dapat Anda lihat dalam artikel-artikel berikut ini:
1. PHK (2);
3. PHK sepihak;
4. Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (1); dan
5. Meniti Perdamaian di Jalur Hubungan Industrial (2).
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Catatan editor:
Ketentuan dalam UUK saat ini tidak lagi seluruhnya berlaku sebagai hukum positif. Keadaan itu terjadi sebagai akibat putusan MK mengabulkan beberapa permohonan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh. Sebagai konsekuensinya, untuk mencegah kekeliruan dalam memahami ketentuan yang terdapat dalam UUK, maka harus memperhatikan dan mengkaitkan ketentuan itu dengan putusan MK yang terkait dan relevan.
Namun dalam praktiknya, banyak orang (praktisi hukum perburuhan) yang mempunyai pemahaman berbeda mengenai hal ini, termasuk hakim sekalipun. Mereka hanya membaca murni apa yang dikatakan oleh Pasal 171 UUK, tidak dirangkai secara lebih jauh sehingga dianggap semua alasan PHK itu daluarsa ketika diajukan lewat dari 1 (satu) tahun. Maka dari itu, untuk menghindari kesalahan penafsiran, harus mengacu pada Putusan MK No. 012/PUU-I/2003.
Kami telah menanyakan pertanyaan ini melalui wawancara via telepon dengan hakim pengadilan hubungan industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. pada 20 Juni 2013 pukul 17.34 WIB dan jawaban ini juga berdasar pada tulisan yang dibuat oleh beliau dalam e-mail yang dikirimkan kepada kami pada 20 Juni 2013 pukul 20.16 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?