KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukumnya Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri

Hukumnya Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menghibahkan Harta Bersama Tanpa Persetujuan Istri

PERTANYAAN

Dengan hormat, saya mau tanya. Bagaimana jika suami bermaksud menghibahkan harta bersama kepada saudara kandungnya (keponakannya)? Hal ini dimaksudkan agar pada saat bercerai nanti sang istri tidak mendapatkan harta bersama. Padahal selama masa pernikahan suami dan istri dikaruniai lima orang anak yang semuanya sudah dewasa (>18 tahun), namun istri tidak bekerja (Ibu rumah tangga). Mohon pencerahannya, terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini karena Anda berbicara mengenai harta bersama, maka kami berasumsi tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang mengatur mengenai harta dalam perkawinan.
     

    Pada dasarnya harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sebagaimana dikatakan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).

     

    Terlepas dari apakah harta benda tersebut diperoleh oleh si suami saja (karena istri tidak bekerja) atau diperoleh oleh keduanya, selama harta benda tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka harta tersebut adalah harta bersama. Dengan pengecualian bahwa jika harta benda tersebut diperoleh oleh masing-masing suami atau istri sebagai hadiah atau warisan, maka harta tersebut adalah harta bawaan yang berada di bawah penguasaan masing-masing selama para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan).

     

    Atas harta bersama, suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangannya (Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?

    Apakah Hadiah Perkawinan Termasuk Harta Bersama?
     
    Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan:

    “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

     

    Ini berarti dalam hal suami ingin menghibahkan harta bersama kepada keponakannya, suami harus mendapatkan izin dari istrinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jika tidak ada izin atau persetujuan dari istrinya atas hibah tersebut, maka hibah tersebut batal. Ini karena tidak adanya kewenangan dalam memberikan hibah tersebut. Elly Erawati dan Herlien Budiono dalam bukunya yang berjudul Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 12-13), mengatakan bahwa ketidakcakapan seseorang untuk melakukan tindakan hukum harus dibedakan dengan ketidakwenangan seseorang untuk melakukan tindakan hukum. Mereka yang tidak berwenang melakukan tindakan hukum adalah orang-orang yang dilarang melakukan tindakan hukum tertentu. Jadi seseorang yang oleh undang-undang dikualifikasi sebagai tidak berwenang melakukan tindakan hukum tertentu, tidak berarti bahwa ia tidak cakap.

     

    Selanjutnya dijelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh orang atau pihak yang menurut undang-undang dinyatakan tidak berwenang, berakibat batal demi hukum. Dapat pula terjadi seseorang dinyatakan tidak wenang melakukan perbuatan hukum tertentu karena menurut undang-undang, orang tersebut tidak memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu.

     

    Dalam hal ini, suami tidak berwenang melakukan tindakan hukum atas harta bersama tersebut karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yaitu harus mendapatkan persetujuan dari istrinya. Hibah yang merupakan perjanjian, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), menjadi batal demi hukum karena yang memberikan hibah adalah orang yang tidak berwenang.

     
    Pasal 1666 KUHPer

    “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.”

     

    Jadi hibah si suami kepada keponakannya atas harta bersama, jika tanpa persetujuan dari istrinya menjadi batal demi hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!