Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batas Maksimum Usia Anak Sebagai Tertanggung Asuransi Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Batas Maksimum Usia Anak Sebagai Tertanggung Asuransi Kesehatan

Batas Maksimum Usia Anak Sebagai Tertanggung Asuransi Kesehatan
Budi Dharma Hutauruk, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Batas Maksimum Usia Anak Sebagai Tertanggung Asuransi Kesehatan

PERTANYAAN

Berapakah batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan? Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan non-Jamsostek.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian asuransi itu sendiri.

     

    Pasal 1 angka 1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Usaha Perasuransian”) menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

    Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

    ”Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”

     

    Mengenai obyek dari asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Usaha Perasuransian yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”

     

    Pada dasarnya, asuransi timbul karena perjanjian antara  dua belah pihak atau lebih terkait dengan pengalihan risiko atas suatu obyek asuransi tertentu. Dalam hal ini Pekerja (termasuk anak pekerja), Perusahaan dan Badan Penyelenggara (Asuransi) dikategorikan sebagai para pihak, sedangkan jaminan kesehatan adalah obyek risiko. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Perjanjian Asuransi kesehatan yang telah Pekerja sepakati dengan Pihak Perusahaan dan Badan Penyelenggara berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang telah sepakat itu, termasuk dalam hal ini pengaturan mengenai batas usia maksimum anak sebagai tertanggung. Sebagimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi,

     

    “Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam hal Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan Non-Jamsostek, maka TIDAK TUNDUK terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (5) huruf b. Permenakertrans RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang berbunyi :

    “Anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan, yang menjadi tanggungan tenaga kerja maksimal 3 orang dan terdaftar pada Badan Penyelenggara”

     

    Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kami tidak menemukan adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai usia maksimum anak dalam penyelenggaraan Jaminan Keselamatan Kerja (termasuk kesehatan) Non-Jamsostek. Oleh karena itu, kami asumsikan untuk batas maksimum umur anak adalah diatur dalam Perjanjian Asuransi yang telah disepakati terlebih dahulu bersama-sama oleh masing-masing pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata

     

    Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

    3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!