Batas Maksimum Usia Anak Sebagai Tertanggung Asuransi Kesehatan
PERTANYAAN
Berapakah batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan? Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan non-Jamsostek.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berapakah batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan? Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan non-Jamsostek.
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kami jelaskan terlebih dahulu tentang pengertian asuransi itu sendiri.
Pasal 1 angka 1. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Usaha Perasuransian”) menyatakan:
”Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”
Mengenai obyek dari asuransi diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Usaha Perasuransian yang berbunyi:
“Obyek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”
Pada dasarnya, asuransi timbul karena perjanjian antara dua belah pihak atau lebih terkait dengan pengalihan risiko atas suatu obyek asuransi tertentu. Dalam hal ini Pekerja (termasuk anak pekerja), Perusahaan dan Badan Penyelenggara (Asuransi) dikategorikan sebagai para pihak, sedangkan jaminan kesehatan adalah obyek risiko. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka Perjanjian Asuransi kesehatan yang telah Pekerja sepakati dengan Pihak Perusahaan dan Badan Penyelenggara berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang telah sepakat itu, termasuk dalam hal ini pengaturan mengenai batas usia maksimum anak sebagai tertanggung. Sebagimana diatur Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi,
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”
Terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai batas maksimum umur anak untuk tanggungan asuransi kesehatan yang harus dibayar oleh perusahaan dalam hal Perusahaan menggunakan asuransi kesehatan Non-Jamsostek, maka TIDAK TUNDUK terhadap ketentuan Pasal 1 ayat (5) huruf b. Permenakertrans RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang berbunyi :
“Anak kandung, anak angkat, anak tiri yang belum berusia 21 tahun, belum menikah, tidak mempunyai pekerjaan, yang menjadi tanggungan tenaga kerja maksimal 3 orang dan terdaftar pada Badan Penyelenggara”
Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, kami tidak menemukan adanya peraturan yang mengatur secara jelas mengenai usia maksimum anak dalam penyelenggaraan Jaminan Keselamatan Kerja (termasuk kesehatan) Non-Jamsostek. Oleh karena itu, kami asumsikan untuk batas maksimum umur anak adalah diatur dalam Perjanjian Asuransi yang telah disepakati terlebih dahulu bersama-sama oleh masing-masing pihak, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 1338 KUH Perdata.
Demikian yang dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?