KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggugat Restoran ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

PERTANYAAN

Apakah restoran yang telah merugikan konsumen dapat digugat ke BPSK?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami kurang jelas apa yang dimaksud kerugian dalam pertanyaan Anda. Selain itu, kami beranggapan bahwa yang Anda maksud BPSK adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

     

    Sebelumnya, kami akan memberikan definisi BPSK seperti yang terdapat dalam Pasal 1 angka 11UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”).

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional
     

    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

     

    Sementara mengenai apa yang disebut dengan pelaku usaha dan konsumen juga diatur dalam UUPK. Pasal 1 angka 3 UUPK misalnya yang menjelaskan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 angka 2 UUPK)

     

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, pelaku usaha adalah pihak restoran. Sedangkan konsumen adalah setiap orang yang menikmati makanan di restoran yang menyajikan makanan tersebut.

     

    Berdasarkan Pasal 23 UUPK, konsumen dapat mengajukan gugatan pelaku usaha melalui BPSK atau ke badan peradilan jika pelaku usaha menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen.

     

    Ganti rugi yang dimaksud adalah ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan (Pasal 19 ayat (1) UUPK). Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat (2) UUPK).

     

    Mengenai menggugat melalui BPSK juga dapat dilihat dalam Pasal 45 ayat (1) UUPK yaitu bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

     

    Selain itu, melihat pada Pasal 2 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmen Perindag 350/2001”),BPSK memang memiliki fungsi menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan:

     

    BPSK berkedudukan di Ibu Kota Daerah Kabupaten atau Daerah Kota yang berfungsi untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

     

    Lebih lanjut, dalam tugas dan wewenang BPSK pada Pasal 52 UUPK dan Pasal 3 Kepmen Perindag 350/2001 dapat kita lihat bahwa memang BPSK berwenang menerima pengaduan dari konsumen dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

     
    Tugas dan wewenang BPSK (Pasal 52 UUPK):

    a.   melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase;

    e.   menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;

     

    Menjawab pertanyaan Anda, konsumen yang merasa dirugikan oleh restoran, dapat mengajukan pengaduan terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen tersebut melalui BPSK.

     

    Yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa (Pasal 1 angka 8 Kepmen Perindag 350/2001). Dengan demikian, apabila konsumen restoran menderita kerugian akibat barang atau jasa yang dihasilkan oleh restoran dan ingin menuntut ganti rugi, ia dapat melakukan tuntutan ganti rugi terhadap pihak restoran melalui BPSK.

     

    Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK dilakukan dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun lisan melalui Sekretariat BPSK (Pasal 15 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001). Permohonan penyelesaian sengketa konsumen dapat juga diajukan oleh ahli waris atau kuasanya (Pasal 15 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001).

     

    Putusan BPSK merupakan putusan yang final dan mengikat (Pasal 54 ayat (3)UUPK).Terhadap putusan BPSK ini dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan (Pasal 57 UU BPSK).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/Mpp/Kep/12/2001 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!